RN - Kabar gembira. Dalam waktu dekat, pemerintah berencana memutihkan utang macet warga dengan nilai di bawah Rp1 juta.
Pemutihan agar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tetap bisa mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR). Saat ini ada sekitar 100 ribu orang lebih yang tercatat memiliki hutang kecil tapi macet dan terkendala saat hendak kredit murah akibat BI checking.
Langkah ini akan dibahas antara Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai solusi atas hambatan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang kerap menggagalkan pengajuan KPR bersubsidi.
BERITA TERKAIT :Purbaya Mau Pindahkan Dana Rp 200 Triliun, Bank BUMN Masih Lemah Putar Duit, BCA Jadi Bidikan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pihaknya telah meminta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk melakukan pendataan calon debitur yang terhalang akses KPR akibat catatan kredit kecil tersebut.
"Saya akan bertemu dengan OJK nanti. Jadi, saya minta tadi, hari Senin pekan depan apakah betul ada 100 ribu lebih orang yang seperti itu. Komisioner BP Tapera bilang 100 ribu lebih artinya kalau diputihkan di bawah Rp1 juta dan katanya pengembangnya mau bayar, itu bagus. Minggu depan Kamis mungkin saya akan ke OJK sehingga diharapkan sudah clear bisa apa tidak, harusnya bisa," jelas Purbaya dalam keterangan resmi, Selasa (14/10).
Rencana ini diharapkan dapat menjadi jalan keluar bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang selama ini terhambat memperoleh pembiayaan rumah karena kendala administratif di SLIK OJK.
Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan kepada Purbaya berbagai kendala yang dihadapi sektor perumahan, termasuk masalah SLIK yang dikeluhkan para pengembang.
"Saya sudah laporkan penyerapan anggaran di Kementerian PKP, saya janjikan penyerapan kami itu di Desember 2025 akhir itu paling tidak 96 persen itu akan tercapai. Saya juga sampaikan berbagai masalah salah satunya soal SLIK OJK yang menjadi keluhan pengembang," ujar pria yang akrab disapa Ara itu.
"Pak Menkeu berkenan untuk membantu nanti kebijakan dengan OJK, sehingga nanti dari segi demand perumahan bisa terselesaikan. Hari Senin pekan depan sudah akan di-follow up dan dijadwalkan Kamis-nya akan ketemu dengan OJK," tambahnya.
Selain membahas pembiayaan, pertemuan kedua menteri itu juga membicarakan pemanfaatan aset milik negara, termasuk lahan sitaan Kejaksaan, untuk pembangunan hunian.
Ara juga mengapresiasi dukungan Kementerian Keuangan yang menjaga bunga rumah subsidi tetap di level 5 persen dan meningkatkan kuota rumah subsidi tahun depan menjadi 350 ribu unit. Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) pun akan diperluas dari 45 ribu unit tahun ini menjadi 400 ribu unit pada 2026.
Kebijakan pemutihan kredit kecil di bawah Rp1 juta ini diharapkan membuka kembali akses KPR bagi masyarakat yang sebelumnya tertahan akibat catatan kredit ringan, sekaligus mempercepat realisasi program perumahan rakyat pemerintah.
