RN - Para pedagang kaki lima atau PKL meminta kepada semua pihak tidak mencari kambing hitam. Sebab, keberadaan PKL sama sekali tidak mengganggu pedagang lainnya.
Diketahui, revitalisasi gedung Pasar Ciputat selesai pada Maret 2022 setelah sekitar dua tahun dilakukan pembenahan. Upaya relokasi pedagang ke gedung baru itu pun mulai dilakukan saat itu.
Gedung baru Pasar Ciputat memiliki kapasitas sebanyak 1.400 kios atau los. Dalam pengoperasian gedung tersebut, para pedagang hanya berkewajiban membayar retribusi yang ditetapkan sesuai aturan yang berlaku.
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
Modus Baru Hipnotis Di Serpong Tangsel, ATM Ditukar Lalu Dikuras, Duit Belanja Emak-Emak Ludes
"Kami inikan cari makan, dan jangan juga selalu PKL yang disalahkan. Kenapa kami ramai ya karena barang kami bagus dan lebih murah," ungkap pedagang, Senin (1/11) malam.
Diketahui, Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Zulfa Sungki Setiawati berpendapat, persoalan relokasi pedagang Pasar Ciputat pascarevitalisasi menjadi pekerjaan rumah baru bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel. Hal itu berkaitan dengan masalah pedagang kaki lima (PKL) yang masih berdagang di Jalan Haji Usman, tepat di sisi luar Pasar Ciputat.
“Berdasarkan penelusuran lapangan, area Jalan Haji Usman merupakan kawasan di Pasar Ciputat yang masih banyak dapat ditemukan para pedagang yang membuka lapaknya di sepanjang jalan tersebut. Padahal jika melihat Perwal (Peraturan Wali Kota) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penempatan Pedagang Pasca Revitalisasi, area Jalan Haji Usman merupakan bagian dari area lintasan akses di bawah bangunan pasar yang peruntukannya bukan sebagai area berdagang,” kata Zulfa dalam keterangannya, Selasa (1/11/2022).
Dia menjelaskan, para pedagang yang telah direlokasi ke gedung baru mengeluh atas kondisi sepinya pengunjung pascarelokasi. Hal itu disinyalir lantaran masih banyaknya pedagang yang berjualan di area luar pasar, sehingga pembeli enggan untuk masuk dan lebih memilih berbelanja di area yang lebih mudah dijangkau.
Politisi dari Fraksi Partai Gerindra-PAN tersebut menegaskan, berdasarkan Perwal Nomor 21 Tahun 2022, Pemkot Tangsel berkewajiban untuk melakukan evaluasi penempatan pedagang pasar untuk meningkatkan kunjungan pembeli.
Pemkot Tangsel juga harus tegas dalam penanganan pedagang yang membuka lapak di luar area yang telah ditentukan sesuai dengan aturan.
“Demi kebaikan bersama, Pemkot harus tegas dalam menangani masalah PKL di Jalan Haji Usman. Harus adil, kalau satu dipindah, yang lain juga harus dipindah, tanpa pengecualian apapun. Harus juga humanis karena berdagang adalah mata pencaharian mereka, jangan sampai hanya dibongkar tanpa diberi lokasi baru yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.