RN - Kasus dugaan Nindy Ayunda mulai terkuak. Mantan sopirnya, Sulaeman, telah diperiksa Polres Metro Jakarta Selatan.
Sulaeman kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 11 jam oleh penyidik Polres Jaksel. Dalam pemeriksaan tersebut, suami dari Rini Diana itu menjawab 50 pertanyaan penyidik.
Kuasa hukum Sulaeman, Fahmi Bachmid bahkan blakblakan mengungkapkan seperti apa kronologi penyekapan yang dialami oleh kliennya tersebut.
BERITA TERKAIT :Kena Masalah, Akun Tiktok Herkos Voters Dilaporkan ke Polres Kota Bekasi
Akun Medsos Polda Banten Soal Posting Andra Soni–Dimyati, Bawaslu Kalau Cemen Mundur Aja?
"Jadi pada tanggal 11 Februari 2021, saat perjalanan pulang ke rumahnya, Sulaeman ditelepon Nindy Ayunda. Dia diminta untuk kembali," ungkap Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum pelapor.
Ketika Suleman sudah berada di kediaman Nindy yang merupakan majikannya, ia mendadak diperiksa. Bahkan ponsel milik Leman sempat diambil untuk dicek oleh mantan istri Askara Parasady Harsono tersebut.
Tak lama, Leman mengaku bahwa Nindy sempat memanggil sedikitnya delapan orang pria yang disebut membawa senjata laras panjang. Hal itu membuat Leman menduga bahwa oknum tersebut merupakan anggota Polri.
"Kamu berurusan dengan mereka. Nindy bilang seperti itu. (Orang bersenjata) Itu oknum anggota Polri. Semua bukti siapa saja yang terlibat sudah kami sampaikan ke penyidik," lanjutnya menceritakan kronologi kejadian dugaan penyekapan.
Setelah bertemu dengan delapan orang pria bersenjata, Leman pun langsung dibawa pergi dengan wajah yang ditutup. Ia bahkan menyebut jika dirinya tak pulang untuk bertemu dengan istri dan anak selama 30 hari.
"Jadi aktor intelektualnya adalah Nindy Ayunda," tegas Fahmi.
Lewat kejadian tersebut, Rini Diana selaku istri dari Leman langsung melaporkan kejadian tersebut pada 15 Februari 2021 lalu ke Polres Jaksel. Bahkan Fahmi pun menjerat sang penyanyi dengan Pasal 333 terkait perampasan kemerdekaan seseorang dan berharap dalam waktu dekat akan ada titik terang soal kasus tersebut.
"Sudah jelas telah terjadi perampasan kemerdekaan terhadap seseorang yang dilakukan Nindy dan beberapa orang suruhannya. Saya minta Bapak Kapolri untuk memperhatikan kasus ini," beber Fahmi.
Sementara itu, hingga saat ini Nindy Ayunda diketahui masih berstatus sebagai saksi terlapor. Ia bahkan sempat menjalani pemeriksaan di Polres Jaksel.
Sayangnya, ibu dua anak itu hingga kini masih belum muncul dan mengklarifikasi soal kasus hukumnya tersebut. Sedangkan menurut Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta selatan, AKP Nurma Dewi, kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan.