RN - Di antara pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi yang mengembalikan uang gratifikasi ke KPK terkait perkara Wali Kota Bekasi Rahmat Efendi, terdapat nama Ratna Herawati.
Siapakah Ratna Herawati? Dilihat pada laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, tertulis 'Uang sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) yang disetorkan oleh Sdri Ratna Herawati, SH, selaku bendahara penerima Kejaksaan Negeri Kota Bekasi ke rekening Penampungan KPK perkara Kota Bekasi di BNI nomor 844202202570064 tanggal 24/02/2022".
Pengembalian uang sebesar itu terkait kasus tindak pidana korupsi dengan nomor perkara 314/pid.sus-TPK/2022/pn bdg terdakwa Makhfud Saifudin. Dalam kanal penuntutan nomor 298 tertera jelas adanya pengembalian uang tersebut.
BERITA TERKAIT :Tom Lembong Seret Mantan Mendag, Kejagung Sepertinya Masuk Angin?
Tom Lembong Gugat Penetapan Tersangka, Kejagung Kapan Periksa Mendag Lainnya?
Praktisi hukum yang juga mantan Kabag Hukum Pemerintah Kota Bekasi, Hani Siswadi menilai keterlibatan pejabat kejaksaan setingkat kepala seksi dalam kasus yang menyeret Rahmat Effendi atau Pepen itu perlu didalami.
Dalam kasus ini, Pepen sendiri telah dijatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
"Karena fakta jelas ada pengembalian yang dilakukan oleh bendahara kejaksaan, itu harus didalami betul oleh KPK," ujar Hani kepada Radarnonstop.co, Jumat (4/11/2022).
Fakta itu membuat Hani merasa janggal dan jadi tanda tanya. "Yang menerima oknum pejabat si A, kenapa yang mengembalikan bendahara kejaksaan. tugas bendahara itu kan mengelola menerima uang di institusinya," cetusnya.
Hani menegaskan, adanya nama aparat penegak hukum (APH) dalam pengembalian uang gratifikasi ke KPK harus dikawal.
"Apabila KPK tidak melakukan langkah lanjutan terhadap dugaan tindak pidana gratifikasi tersebut yang jelas-jelas sudah terbukti dengan adanya pengembalian uang oleh oknum bendahara di institusi Kejaksaan jangan salahkan apabila akan banyak surat masuk dan aksi-aksi lanjutan dari berbagai elemen masyarakat," ucap Hani mengakhiri.
Terpisah, pihak Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang dikonfirmasi melalui aplikasi pesan WhatsApp, hingga berita ini diturunkan belum jua direspons.