Jumat,  03 May 2024

Komisi VI Menilai Peleburan BP Batam Langgar Undang-Undang

Aditya
Komisi VI Menilai Peleburan BP Batam Langgar Undang-Undang
Ilustrasi

RADAR NONSTOP - Anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidiq, meminta pemerintah untuk membatalkan rencana peleburan Badan Pengelola (BP) Batam dengan Walikota Batam.

Menurutnya, jika pemerintah berkeras untuk melebur BP Batam, hal tersebut melanggar Undang undang nomer 23 tentang pemerintahan yang melarang walikota merangkap jabatan.

"Selain itu ada juga undang undang nomer 53 tahun 1999. Yang dengan jelas membagi wewenang 2 lembaga tersebut," ujar Bowo, dalam keterangan persnya, Sabtu (21/12).

BERITA TERKAIT :

Anggota fraksi partai Golkar ini meminta pemerintah untuk duduk bersama dengan DPR RI dalam mengambil keputusan terkait BP Batam.

Karena, kata dia, Undang-Undang menyebut BP Batam dikelola oleh lembaga setingkat menteri yang menjadi mitra di Komisi VI.

Bowo juga menduga ada ketidakpuasan dari pihak pemerintah daerah terhadap kewenangan yang dimiliki oleh BP Batam, sehingga terjadi gesekan antara BP Batam dan Walikota Batam.

"Sebagai mitra koalisi, kami mengingatkan pemerintah untuk tidak melanggar undang-undang. Sebaiknya pemerintah duduk bersama dengan DPR RI mengevaluasi semua permasalahan terkait Batam, sehingga semua keputusan yang diambil tidak menabrak undang-undang," tegasnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh anggota Komisi VI lainnya, yakni Bambang Haryo mencurigai adanya kepentingan pemerintah yang tidak diakomodir oleh BP Batam, lantaran pemerintah berencana mengeluarkan sebuah keputusan yang bertentangan dengan Undang-Undang.

Ia mengingatkan pemerintah bahwa pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Batam bertujuan untuk meningkatkan daya saing Batam sebagai sebuah kawasan Industri dan Perdaganan yang terkoneksi langsung dengan Pelabuhan.

Bambang berharap BP Batam dapat kembali ke khitahnya untuk menjadi kawasan perindustrian dan perdagangan yang terintegrasi, sehingga mampu menyaingi Singapura.

"Keputusan untuk melebur BP Batam dengan Pemerintah Kota Batam, jelas merugikan daya saing bangsa Indonesia dalam dunia industri dan perdagangan. Apalagi ditahun 2020 penerapan Kawasan Ekonomi Khusus sudah diterapkan," kata Bambang.

#Komisi   #VI   #DPR   #RI