RN - Badan Intelijen Negara (BIN) menanggapi klaim pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak.
Melalui Juru Bicaranya, Wawan H. Purwanto menegaskan lembaga intelijen itu tidak ikut mencampuri kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dkk.
"Tidak benar adanya berita yang menyatakan bahwa BIN memberikan info kepada Kamaruddin sebagaimana dilansir di persidangan oleh pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak," kata Wawan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (5/11/2022).
BERITA TERKAIT :Waspada, Timses Calon Sebar Duit Saat Minggu Tenang
Gak Mau Kalah Dengan Thailand, Siap Ledakkan Pasar Otomotif Lokal Sampai Mancanegara
Menurut Wawan, BIN hanya melaporkan informasi intelijen kepada single client, yaitu presiden RI.
BIN, yang dikepalai oleh Jenderal (Purn) Budi Gunawan, merupakan lembaga intelijen negara, bukan untuk kepentingan lain.
"BIN tidak intervensi dalam masalah yudikatif. Apa yang terjadi di persidangan adalah mutlak wilayah yudikatif. Itu menjadi kewenangan hakim untuk memutus, jaksa untuk menuntut, dan pengacara untuk membela kliennya. BIN sama sekali tidak ikut campur," tegasnya.
Namun, ia belum dapat memastikan apakah BIN akan mengambil upaya hukum atas keterangan Kamaruddin Simanjuntak yang disampaikan saat menjadi saksi di persidangan itu.
"Kita lihat saja nanti. Tidak benar berita tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak sempat mengaku memperoleh informasi dari BIN, Polri, maupun TNI saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.