Senin,  25 November 2024

Gugatan Julizar Ditolak BAORI, Atlet DKI: Ketum KONI Pak Dayat Mantul

RN/NS
Gugatan Julizar Ditolak BAORI, Atlet DKI: Ketum KONI Pak Dayat Mantul
Pengurus KONI DKI usai putusan sidang gugatan di BAORI.

RN - Cabang olahraga (cabor) dan seluruh atlet DKI Jakarta sumringah. Senin (7/11), gugatan Julizar Idris ditolak Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI). Dengan ditolaknya gugatan Julizar maka Hidayat Humaid secara sah memimpin KONI DKI Jakarta periode 2022-2026.

Putusan BNAORI dibacakan dalam sidang yang berlangsung secara tertutup di kantor BAORI, Jakarta Pusat, Senin (7/11/2022).

Julizar yang kalah dalam pemilihan dengan Hidayat Humaid mengajukan gugatan ke BAORI. Julizar hanya didukung tiga cabang olahraga (cabor) sebagai Pemohon I, Ketua Pengurus Provinsi (Pengprov) Gabungan Bridge Seluruh Indonesia (GABSI) DKI Jakarta Laksamana Pertama TNI Teguh Widodo sebagai Pemohon II, dan Ketua Pengprov Muaythai Indonesia DKI Jakarta, Wiana Bachtiar, sebagai Pemohon III.

BERITA TERKAIT :
Sea Games Hingga Olimpiade Dikawal Wamenpora, Yang Cari Proyek Olaharga Bakal Amsiong 
Hasil Evaluasi PON Aceh-Sumut, Selancar Ombak DKI: KONI & Cabor Sudah Berjuang   

Putusan BAORI disambut riuh cabor dan atlet-atlet. Atlet SKI Air dan Wakeboard DKI Jakarta mengaku, senang dengan putusan BAORI.

"Sudah jelas Ketum KONI itu Pak Dayat, mau ngapaian sih ganggu prestasi olaharaga, Pak Dayat itu mantul dia mau turun ke bawah," ungkap para atlet saat ditemui di Danau Sunter, Jakarta Utara, Senin (7/11).

“Alhamdulillah sudah diputuskan majelis hakim hari ini, di mana majelis menolak seluruh gugatan pemohon,” kata Wakil Ketua Umum I KONI DKI Jakarta, Aldwin Rahardian, usai sidang di Gedung KONI Pusat, Lantai 11, Senayan, Jakpus.

Ia menjelaskan, dengan adanya putusan ini, maka kepengurusan KONI DKI Jakarta periode 2022-2026 yang dipimpin Hidayat Humaid, sah, dan tak ada lagi gangguan, sehingga dapat lebih fokus melaksanakan program-program kerja yang telah ditetapkan.

Menurut dia, sejak awal proses dalam Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) ke-12, telah dibingkai dengan peraturan, sehingga sesungguhnya memang tidak ada persoalan dalam pemilihan Ketum KONI DKI Jakarta 2022-2026.

“Putusan majelis hakim hari ini membuktikan kalau persoalan itu memang tak ada,” katanya.

Aldwin berharap dengan telah diputusnya perkara ini, dana hibah untuk KONI DKI Jakarta dari Pemprov DKI Jakarta yang tertahan selama proses gugatan di BAORI berlangsung, dapat segera dicairkan.

Sebab, kata dia, dengan adanya putusan majelis hakim BAORI hari ini, sudah tidak ada lagi permasalahan administrasi yang dapat menghambat pencairannya.

Dari pantauan wartawan saat putusan BAORI, Aldwin ditemani oleh seluruh pengurus KONI DKI Jakarta. Terlihat Gde Sardjana (Waketum II), Fathul Anas (Waketum III), Yusran Arief (Waketum IV) dan Nur Ali (Waketum V) serta pengurus dari beberapa bidang KONI DKI Jakarta.