RN - Financial technology (fintech) banyak yang tekor. Perusahaan pinjaman online atau pinjol itu merugi sampai Rp142,13 miliar.
Kerugian tersebut tercatat naik 780 persen dibandingkan Januari 2022 yang hanya sebesar Rp16,14 miliar.
Mengutip statistik fintech yang dilansir Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Selasa (8/11), kerugian perusahaan pinjol terus meningkat. Namun, sudah melewati puncaknya, yakni pada Mei 2022 sebesar Rp169,27 miliar.
BERITA TERKAIT :Begini Cara Hadapai Peneror Pinjol, Ganti No HP Atau Lapor OJK
Utang Pinjol Rp 72,03 Triliun, Bukti Rakyat Banyak Yang Susah
Kerugian terbesar perusahaan pinjol mulai menurun sejak saat itu, tetapi masih tetap 'selangit' pada Juni dan Juli 2022, yakni masing-masing sebesar Rp146,23 miliar dan Rp145,65 miliar.
Dalam laporan tersebut tercantum jumlah pendapatan operasional perusahaan pinjol lebih kecil daripada jumlah beban operasional. Begitu pula dengan jumlah pendapatan non operasionalnya yang lebih sedikit ketimbang beban non operasional.
Dari sisi operasional, misalnya, utamanya dari beban pemasaran dan periklanan, beban pengembangan dan pemeliharaan TI, beban keuangan, dan beban kerja sama.
Sementara, dari sisi non operasional, beban bunga atau distribusi bagi hasil meningkat, termasuk juga beban administrasi bank, dan rugi selisih kurs.
Data tersebut berasal dari kinerja 102 perusahaan pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, yang terdiri dari 95 pinjol konvensional dan 7 pinjol syariah.
Secara keseluruhan, total aset perusahaan pinjol mencapai Rp5,11 triliun, dengan total liabilitas mencapai Rp2,27 triliun dan ekuitas Rp2,83 triliun.