Kamis,  15 May 2025

Kartel Bunga Industri Pinjol, Ini Yang Membuat Nasabah Banyak Setres 

RN/NS
Kartel Bunga Industri Pinjol, Ini Yang Membuat Nasabah Banyak Setres 
Kantor KPPU di Jakarta.

RN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membongkar permainan pinjaman online alias pinjol. KPPU menuding adanya dugaan kartel suku bunga di industri pinjol.

Dugaan kartel dilakukan oleh 97 penyelenggara layanan pinjol. Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan  mereka telah ditetapkan sebagai terlapor kartel karena menetapkan plafon bunga harian yang tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal (eksklusif) yang dibuat asosiasi industri.

Mereka menetapkan tingkat bunga pinjaman (yang meliputi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya) yang tidak boleh melebihi suku bunga flat 0,8 persen per hari, yang dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman yang kemudian besaran tersebut diubah menjadi 0,4 persen per hari pada 2021.

BERITA TERKAIT :
Cekcok Pinjol Dengan Istri, Suami Jatuh Dari Lantai 18 Apartemen Bintaro 

"Kami menemukan adanya pengaturan bersama mengenai tingkat bunga di kalangan pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi selama 2020 hingga 2023. Ini dapat membatasi ruang kompetisi dan merugikan konsumen," katanya dalam keterangan resmi KPPU, Selasa (29/4) kemarin.

KPPU telah melakukan penyelidikan atas dugaan itu dengan mendalami model bisnis dan struktur pasar, hingga pola keterkaitan antar pelaku di industri pinjol. Dari hasil penyelidikan itu, pihaknya menemukan model bisnis pinjaman online di Indonesia mayoritas menggunakan pola Peer-to-Peer (P2P) Lending, menghubungkan pemberi dan penerima pinjaman melalui platform digital.

"Berdasarkan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seluruh penyelenggara wajib terdaftar dan menjadi anggota asosiasi yang ditunjuk, yaitu AFPI. Namun, struktur pasar menunjukkan cukup tingkat konsentrasi tinggi," katanya.

Ia mengatakan per Juli 2023, terdapat 97 penyelenggara aktif, dengan dominasi pasar terpusat pada beberapa pemain utama, antara lain: KreditPintar (13 persen pangsa pasar), Asetku (11 persen), Modalku (9 persen), KrediFazz (7 persen), EasyCash (6 persen), dan AdaKami (5 persen).

Sementara sisanya tersebar pada pemain-pemain dengan pangsa minor.

"Konsentrasi pasar diduga semakin kuat dengan adanya afiliasi kepemilikan atau hubungan mereka dengan platform e-commerce," katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemberkasan itu, KPPU melalui Rapat Komisi 25 April 2025 memutuskan untuk menaikkan kasus ini ke tahap Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan. Agenda sidang ini bertujuan menyampaikan dan menguji validitas temuan, serta membuka ruang pembuktian lebih lanjut.

Sementara Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membantah tuduhan KPPU terkait dugaan pelanggaran kartel suku bunga.

Sekretaris Jenderal AFPI periode 2019-2023 Sunu Widyatmoko mengatakan pihaknya tidak pernah meminta anggotanya menyeragamkan suku bunga. Besaran 0,8 persen itu adalah batas maksimum yang sebelumnya ditetapkan asosiasi.