RN - Anjloknya daya beli masyarakat banyak faktor. Yang menjadi faktor utama disebut-sebut yakni judi online atau judol dan pinjaman online alias pinjol.
Direktur Utama PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja mengungkapkan biang kerok menurunnya daya beli masyarakat.
Menurutnya, penurunan daya beli masyarakat terjadi karena tiga sebab.
BERITA TERKAIT :2 Pembeking Judol Komdigi Buron, Otak Penikmat Duit Setoran Judi Kapan Diborgol?
Beking Judi Online, Pegawai Komdigi Beli Jam Rp 2,6 Miliar
Pertama, maraknya judi online (judol). Jahja mengatakan judol membuat masyarakat kehilangan banyak uang.
"Orang sudah hopeless, judol. Bahkan bank dibawa-bawa. Cara judol ada e-wallet, ada tunai banyak sekali tidak terdetect. Ini menggerogoti daya beli masyarakat," katanya dalam acara BCA UKM Fest di Mal Kota Kasablanka, Rabu (7/8).
Kedua, berkurangnya diskon yang ditawarkan belanja online. Jahja menuturkan dalam beberapa tahun lalu, platform belanja online menawarkan banyak diskon kepada masyarakat.
Hal itu membuat belanja masyarakat bergairah. Fenomena tersebut pun dikenal sebagai bakar uang dari pelaku platform belanja online.
"Ini masuk dan bakar duit, tahun 2022 dibakar Rp80 triliun yang menikmati middle class, tapi banyak lower class dapat income, ada daya beli subsidi indirectly," tutur Jahja.
Namun, saat ini diskon tersebut sudah mulai berkurang. Imbasnya, masyarakat harus berbelanja online dengan biaya lebih tinggi. Karenanya, daya beli pun menurun.
Ketiga, berkurangnya jumlah pinjaman online (pinjol) ilegal. Jahja menuturkan pada saat covid-19 melanda, keberadaan pinjol ilegal marak di Indonesia.
Oleh karena itu, banyak masyarakat yang meminjam uang. Jahja mencontohkan ada satu orang yang bisa meminjam dana pada 20 pinjol sekaligus.
Hal itu terjadi karena ia gali lobang tutup lobang. Dengan kata lain, saat ia tidak bisa membayar utang di satu pinjol, ia akan meminjam ke pinjol lain untuk membayar tagihan.
Di sisi lain, ini memang merugikan masyarakat. Kendati, secara tidak langsung daya beli cukup kuat.
Namun, saat ini pinjol ilegal sudah diberantas oleh Otorita Jasa Keuangan (OJK). Oleh karena itu, daya beli juga cukup terkikis.