RN - Pinjaman online atau pinjol membuat orang kalap. Pria berinisial IA (34) nekat merampok.
Dengan membawa pistol, IA datang ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel). Pelaku IA nekat merampok SPBU itu karena terlilit utang pinjaman online (pinjol).
"Dapat kita gali juga kalau tersangka melancarkan aksinya itu karena punya utang pinjol," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, di Polresta Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (18/1/2025).
BERITA TERKAIT :Aplikasi SpyLoan Bahaya Dan Bisa Sedot Duit, Begini Cara Menghindarinya...
Victor menjelaskan kejadian perampokan berpistol itu terjadi pada tanggal 1 Januari 2025. Pelaku IA beraksi pada pukul 03.00 WIB dan menggunakan jaket ojek online, langsung menuju ruang office SPBU.
"Pelaku melakukan aksinya di SPBU Shell di Bintaro Sektor 7. Di mana dia menggunaakan jaket dan helm ojek online kemudian mendatangi TKP di mana kemudian mengetok pintu office SPBU kemudian saat dibukakan pintu, dia langsung menodongkan pistol ke korban dan saksi," ujarnya.
Pelaku IA kemudian menggasak uang tunai sebesar Rp 53.666.200 dari SPBU tersebut. Usai mendapatkan uang, pelaku IA kabur dan membuang pistol yang ternyata korek api di sekitar jembatan apartemen.
"Tersangka kemudian menggasak dana yang dimiliki SPBU sejumlah RP 53.666.200. Kemudian setelah melakukan itu, tersangka langaung meninggalkan TKP dan membuang alat yang menyerupai senjata api itu di kali, samping Apartement Eston Park," ungkapnya.
Di sisi lain, pelaku ternyata merupakan mantan karyawan SPBU yang pernah menjabat sebagai shift manager. Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu melakukan survei pada 23 Desember 2024 untuk mengetahui jadwal karyawan yang bertugas.
"Pelaku pernah bekerja di SPBU Shell Bintaro sejak 2016 sampai dengan 2021. Saat itu yang bersangkutan sebagai shift manager," ucapnya.
"Itu untuk mengetahui jadwal karyawan yang bekerja saat nanti dia beraksi," lanjutnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku IA dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.