RN - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bikin gaduh. Aturan royalti membuat jutaan cafe dan warung kopi panik.
Kepanikan juga melanda restoran, hotel dan tempat komersil lainnya. Bukan hanya lagu yang bakal kena royalti tapi suara alam atau kicauan burung tak serta merta menjadi solusi bagi para pemilik usaha kuliner maupun cafe yang hendak menghindari kewajiban membayar royalti.
"Kita bingung semua kena royalti. Kita kan UMKM kecil dan cuma jualan kopi kenapa bayar ya," keluh pemilik cafe kopi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan kepada wartawan, Sabtu (9/8).
BERITA TERKAIT :Once Tak Bayar Royalti Ke Dewa 19, Kompromi Saja Ke Ahmad Dhani?
Riko, pemilik warung kuliner juga pusing. Dia mengaku sempat didatangi orang yang meminta dana royalti. "Saya gak mau bayarlah," ucapnya.
Dedy Kurniadi selaku anggota Komisioner LMKN kelompok pencipta Periode 2025-2028 pun ikut buka suara.
Dia menilai suara burung justru lebih merdu ketimbang nyanyian manusia.
"Berkaitan dengan suara burung itu ada satu hal yang menarik sekali. Selama ini tidak akan lebih indah suara penyanyi manusia dan lagu ciptaan para pencipta di Indonesia daripada suara burung," kata Dedy Kurniadi usai menjalani pelantikan di Kantor DJKI, Jakarta pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Dedy menyadari keresahan publik timbul setelah adanya upaya LMKN untuk mencari royalti dari suara alam maupun burung. Akan tetapi, ia juga menyoroti peran dari pemegang hak rekaman tersebut, dalam hal ini produser.
"Saya kira sepanjang suara burung itu juga ada produsernya maka juga akan ada yang kena royalti. Karena ada pemegangan terkait harian rekaman suara," tegasnya
Menurut Dedy, respons publik terkait masalah ini cukup berlebihan. Dia menilai, pemungutan royalti dari suara alam tersebut kembali pada visi dan misi LMKN untuk mensejahterakan para pencipta.
"Tapi saya kira ini reaksi yang agak berlebihan. Dan mungkin akan bisa kita luruskan lagi. Karena siapa masyarakat Indonesia yang tidak suka penciptanya juga sejahtera, itu yang menjadi kunci," tandasnya.
Diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) resmi melantik Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025-2028 pada Jumat, 8 Agustus 2025. Pelantikan ini melibatkan 10 anggota baru diantaranya Marcell Siahaan hingga Makki Omar Parikesit alias Makki Ungu.
Berikut Komisioner LMKN periode 2025–2028 yang terdiri dari 10 orang atas dua kelompok:
A. Komisioner LMKN Pencipta:
-Andi Muhanan Tambolututu
-M. Noor Korompot
-Dedy Kurniadi
-Makki Omar
-Aji M. Mirza Ferdinand
B. Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait:
-Wiliam
-Ahmad Ali Fahmi
-Suyud Margono
-Jusak Irwan Setiono
-Marcell Siahaan
