RN - Aturan PPKM Mikro agar tutup jam 8 malam banyak dilanggar. Tercatat Satpol PP DKI Jakarta menjatuhkan sanksi kepada 308 tempat usaha.
Pelanggaran terbanyak di kawasan Jaksel yakni Kemang dan Tebet. Pemberian sanksi dimulai dari teguran tertulis hingga penutupan.
"Total tiga malam kegiatan Satpol PP melaksanakan penindakan terhadap 308 tempat dengan sanksi secara umum adalah penutupan sementara dan teguran tertulis," kata Kapusdatin Satpol PP DKI Jakarta Adi Krisno, Minggu (27/6/2021).
BERITA TERKAIT :Udah Tau Ramadhan, Tempat Maksiat Di Bogor Nekat Buka
Tunda Pajak Hiburan Malam, Pj Gubernur DKI Ogah Berhadapan Dengan Cukong?
Adi menjelaskan jenis usaha yang diawasi mulai dari cafe, restoran rumah makan hingga minimarket. Sebagian besar disanksi lantaran melanggar jam operasional dan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 sesuai aturan yang ditetapkan.
"Jenis Pelanggaran mayoritas melanggar ketentuan pembatasan jam operasional dan tidak mengatur jumlah pengunjung serta jarak antar pengunjung," ungkapnya.
Selama PPKM Mikro, Adi mengatakan pihaknya menggelar razia protokol kesehatan rutin di 6 wilayah kabupaten kota Jakarta. Razia dimulai pada pukul 20.00-24.00 WIB. Berikut daftar pelanggaran selama 3 hari terakhir:
Kamis 24 Juni 2021
Tempat Diawasi Jumlah : 282 Tempat
Dikenakan Sanksi sebanyak 89 Tempat
Tidak ditemukan pelanggaran : 193 Tempat
Jumat 25 Juni 2021
Tempat Diawasi Jumlah : 255 Tempat
Dikenakan Sanksi sebanyak 103 Tempat
Tidak ditemukan pelanggaran : 152 Tempat
Sabtu 26 Juni 2021
Tempat Diawasi Jumlah : 268 Tempat
Dikenakan Sanksi sebanyak 116 Tempat
Tidak ditemukan pelanggaran : 152 Tempat