RN - Kenaikan pajak 40 persen untuk hiburan malam menuai pro kontra. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono buka suara soal adanya kenaikan pajak hiburan tersebut.
Dia mengaku akan membahas ulang soal perda tersebut. "Oh ya kami bahas lagi," kata Heru Budi Hartono kepada wartawan di DPRD DKI Jakarta pada Rabu (17/1/2024).
Ia mengatakan rencana ini akan dibahas bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta. Sebab, perda merupakan produk hukum bersama antara eksekutif dan legislatif sehingga pembahasan dengan DPRD sangat perlu dilakukan.
BERITA TERKAIT :Pengusaha Sawit Digeber, Nusron Teriak Anggaran Bocor 300 Triliun
JARI’98 Serukan Taat Pajak Dan Minta KPK, BPK, Kejagung Serta Kepolisian Audit APBD Benyamin Davnie
Diketahui, beberapa bos hiburan malam di Jakarta alias para cukong gerah dengan kenaikan pajak tersebut. Para cukong mengaku kalau usaha hiburan malam bisa tutup jika pajaknya tinggi.
Mau Tau Soal Jakarta, Baca Edisi Cetak Radar Nonstop
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai aturan tersebut akan membuat para pengusaha hiburan gulung tikar.
"Kalau tarif pajak pajak hiburan jadi 40 persen, mati orang. (Tempat hiburan) pada tutup, PHK. Kalau semua pengusaha dihajar 40 persen, ya bubar (bisnisnya)," kata Prasetyo kepada wartawan di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (17/1).
Dia menegaskan bahwa peraturan daerah (perda) yang mengatur pajak tersebut dapat dikaji ulang. Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus menyesuaikan pajak tersebut.
"Ya saya sih pemikirannya gini loh, di Perda 1 Tahun 2022 itu memang mengatur sekarang kan naik sampai ke 40 persen. Pertanyaannya saya, pemerintah juga harus melihat, kan beda-beda Jakarta, Jawa Barat, Surabaya. Kan harus dikaji ulang," ungkapnya.
Di sisi lain, Prasetyo menilai Pemprov DKI Jakarta harus mempertimbangkan segala kemungkinan dalam membuat atau memutuskan suatu kebijakan di suatu daerah. Hal itu, menurut dia, bertujuan mengantisipasi kerugian yang berdampak pada masyarakat.
"Jangan melakukan semena-mena, dia menaikkan begitu akhirnya tempat-tempat atau pengusaha-pengusaha juga kita nggak mau membela tempat hiburan juga, karena saya sebagai pimpinan Dewan di sini bijaklah pemerintah daerah memutuskan itu, dilihat dulu demografinya kayak apa. Makanya itu kan bisa dikoreksi," pungkasnya.