Kamis,  25 April 2024

PPKM Mikro, Mal & Cafe Disuruh Tutup Jam 8 Malam 

NS/RN/NET
PPKM Mikro, Mal & Cafe Disuruh Tutup Jam 8 Malam 
Ilustrasi

RN - Untuk menghadang Corona, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan aturan baru. Dalam Kepgub itu memuat aturan terbaru terkait mal dan kafe selama masa PPKM Mikro.

Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro ini diteken Anies pada Senin 21 Juni 2021. PPKM Mikro diperpanjang hingga 5 Juli 2021.

"Menetapkan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 22 Juni 2021 sampai dengan tanggal 5 Juli 2021," demikian bunyi diktum kesatu, Rabu (23/6/2021).

BERITA TERKAIT :
Kena Getok Harga Di Tol Cipali, Kalau Mau Makan Jangan Malu Tanya Harga 
PPKM Dicabut Jokowi, Pengusaha PCR: Bangkrut Dan Belum Balik Modal

Kepgub itu mengatur pembatasan kegiatan di restoran dan mal. Berikut ketentuannya:

- Kegiatan Restoran

Tempat: Warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima/lapak jalanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara

Pembatasan:
1. Makan/minum di tempat paling banyak 25% (dua puluh lima persen) kapasitas pengunjung
2. Dine-in sampai dengan pukul 20.00 WIB
3. Dapat melayani take away/delivery sesuai jam operasional restoran (24 jam) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal
Pembatasan pengunjung 25% (dua puluh lima persen) kapasitas dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

#PPKM   #Cafe   #Restoran