RN - Satuan pendidikan atau sekolah tidak boleh memaksakan penggunaan jilbab kepada peserta didik (siswa). Hal ini dikatakan Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Nahar.
Pernyataan itu menanggapi perundungan terhadap seorang siswi oleh gurunya yang diduga karena tidak menggunakan jilbab di sebuah SMA Negeri di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Nahar menyebutkan ketentuan seragam sekolah sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
BERITA TERKAIT :Mahasiswa Nilai Ada Fenomena Ijonkan APBD Demi Dulang Suara di Pilkada Kota Bekasi 2024
Sanksi BPIP Soal Larangan Jilbab Belum Jelas, Jokowi Gimana Nih...
Ketentuan dalam peraturan tersebut mengatur model, warna, dan atribut pakaian seragam, serta seragam yang dikenakan memperhatikan hak setiap peserta didik.
Nahar mendorong pihak sekolah untuk tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak ketika menangani peserta didik yang tidak memenuhi ketentuan seragam sesuai peraturan. Menurut dia, pihak sekolah harus menjalankan perannya sebagai pendidik, menjadi ruang yang memberi rasa aman bagi siswa, serta jauh dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.
"Jangan sampai karena masalah seragam sekolah, siswa menjadi enggan dan takut untuk bersekolah. Hal tersebut tentu mencederai hak anak atas pendidikan," tutur Nahar.
Nahar meminta kasus perundungan di Sragen dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Selain itu, keberulangan perundungan juga harus dicegah.