Kamis,  25 April 2024

Skenario Urip Untuk Tutupi Malu, Mati Hidup Lagi Demi Hilangkan Utang 1,5 Miliar

RN/NS
Skenario Urip Untuk Tutupi Malu, Mati Hidup Lagi Demi Hilangkan Utang 1,5 Miliar
Urip pura-pura mati lalu hidup lagi.

RN - Urip Saputra akhirnya menyerahkan diri. Pria 40 tahun itu bikin heboh dengan skenario pura-pura mati.

Urip nekat melakukan rekayasa itu karena terlilit utang Rp1,5 miliar.

"Ide dan gagasan pura-pura mati ini datang dari Urip untuk menghindari kewajibannya membayar utang dari tempat kerjanya. (Utangnya) Rp1,5 miliar bukan dari pinjol, dari tempatnya bekerja," kata Kapolres Bogor Iman Imanuddin, Sabtu (19/11/2022).

BERITA TERKAIT :
Ngarep Dapat Duit Lewat Video Hewan Bisa Mengaji, TikToker Galih Tidur Di Penjara
Di Jalan Arogan Ngaku Adik Jenderal, Di Kantor Polisi Kenapa Jadi Cemen?

Kata dia, Urip merasa malu kepada organisasinya dengan utang besar yang dimilikinya. Sehingga, terbesit dibenaknya untuk berpura-pura mati.

"Yang bersangkutan merasa malu karena jabatannya di organisasi, sehingga mengambil langkah pendek dengan berpura-pura mengalami kematian tersebut. Mulai dari awal, memesan ambulans, memesan peti jenazah sampai dengan termasuk skenario sudah sepi di rumahnya baru akan keluar dari peti tersebut, itu sudah dipersiapkan saudara Urip," beber Iman.

Adapun utang tersebut digunakan Urip untuk memenuhi kebutuhannya dan dibelikan properti. Sang istri pun terpaksa mengkuti ide suaminya karena sudah sempat diperingkatkan akan dampak yang terjadi dengan skenario tersebut.

"Istrinya terpaksa mengikuti karena keterangan saudara Urip, istrinya sempat mengingatkan bahwa perbuatannya bisa berdampak atau menimbulkan kehebohan atau kegaduhan," jelasnya.

Saat ini, Urip masih menjalai pemeriksaan di Polres Bogor. Polisi masih melihat ada tidaknya unsur pidana dalam kasus yang sempat membuat geger ini.

"Kita kumpulkan alat bukti, dan fakta hukumnya seperti apa, nanti baru terkontruksikan di dalam delik. Itu pun di dalam hukum, ada yang disebut kepastian hukum, disebut rasa keadilan dan disebut rasa kemanfaatan hukum itu sendiri. Kami di dalam menegakkan hukum, harus mengikuti apa yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Sementara ini belum ada (yang dirugikan)," tutupnya.