Jumat,  22 November 2024

Heru Pranoto: Kontraktor Kab. Bekasi Wajib Lindungi Pekerja dengan BPJS Ketenagakerjaan

Budhie Uban
Heru Pranoto: Kontraktor Kab. Bekasi Wajib Lindungi Pekerja dengan BPJS Ketenagakerjaan
Kabid PU DPUPR Kab. Bekasi, Heru Pranoto

RADAR NONSTOP - Kontraktor ataupun pihak ketiga yang mengerjakan proyek anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Bekasi wajib mendaftarkan pekerjanya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Pekerjaan Umum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bekasi, Heru Pranoto kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group).

"Ya semua kontraktor yang melaksanakan pekerjaannya melalui DPUPR Kabupaten Bekasi wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan," terang Heru.

Menurutnya, setiap pekerja yang melaksanakan pekerjaan fisik pada DPUPR Kabupaten Bekasi harus terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal itu, kata dia, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi No. 103 tahun 2017 tentang Kepesertaan Program Jaminan Sosiql BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Bekasi.

"Kami wajibkan agar kontraktor melindungi pekerjanya dengan BPJS Ketenagakerjaan," tandasnya.

Dia menambahkan, bukti pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut, nantinya dijadikan sebagai syarat proses pencairan pekerjaan yang telah dilaksanakan pihak kontraktor.

"Apabila kontraktor tidak ada bukti pendaftaran jaminan sosial, maka pelaksanaan pekerjaan itu tidak bisa diproses untuk melakukan pencairan," pungkasnya. (*)

BERITA TERKAIT :