Jumat,  22 November 2024

Gile Bener Ya, Jalan Berbayar (ERP) Lebih Mahal Dari Tol 

RN/NS
Gile Bener Ya, Jalan Berbayar (ERP) Lebih Mahal Dari Tol 
Ilustrasi

RN - Jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) akan digeber tahun ini (2023). Tarifnya bisa lebih mahal dari tol dalam kota. 

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengusulkan besaran tarif kisaran Rp 5 ribu hingga Rp 19 ribu. Tarif ini menyesuaikan kategori dan jenis kendaraan. 

Saat ini Dishub DKI melakukan percepatan penyelesaian regulasi jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) pada 2023. 

BERITA TERKAIT :
Nerazzurri Siap Pulangkan Federico Chiesa Tahun Depan
Salah Nafsu Borong Semua Gelar

"Saya tidak bisa memastikan pertengahan atau akhir tahun. Yang jelas tahun ini," kata Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo di Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Pihaknya saat ini sedang fokus menyelesaikan pembahasan regulasi itu agar ERP bisa segera diterapkan di Jakarta.

Menurut Syafrin, rancangan peraturan itu sudah masuk dalam program di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI terkait pengendalian lalu lintas secara elektronik.

Pembahasannya pun, kata dia, belum masuk ke tahap lebih spesifik pasal per pasal, namun baru sebatas paparan umum. Apabila sudah jadi peraturan daerah, nantinya Pemprov DKI akan menurunkan peraturan turunan dalam bentuk peraturan gubernur.

Adapun usul Dishub DKI soal besaran tarif kisaran Rp 5 ribu hingga Rp 19 ribu, menyesuaikan kategori dan jenis kendaraan. Berdasarkan data Dishub DKI, Rancangan Perda Soal Pengendalian Lalu Lintas secara elektronik itu diusulkan memiliki 12 bab dan 29 pasal.

Dalam raperda itu, waktu pelaksana ERP dirancang setiap hari pada pukul 05.00-22.00 WIB di 25 ruas jalan di Jakarta yang dilaksanakan bertahap. Berdasarkan pemaparan Dishub DKI di rapat Bapemperda DPRD DKI pada 3 Oktober 2022, ERP dinilai sebagai salah satu solusi menekan kemacetan melalui pengendalian lalu lintas kendaraan bermotor atau sebagai push strategy.

Pesatnya peningkatan penggunaan kendaraan bermotor mendorong tingginya kecelakaan lalu lintas yakni 60 persen kecelakaan lalu lintas di Jakarta melibatkan sepeda motor berdasarkan data Polda Metro Jaya pada 2018. Selain itu, juga mendorong polusi udara yakni sebanyak 44,5 persen oleh sepeda motor dan 14,2 persen oleh mobil berdasarkan data Komite Penghapusan Bensin Bertimbal pada 2019.

Dalam raperda itu juga diatur pengecualian yakni sepeda listrik, kendaraan bermotor umum pelat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, TNI-Polri di luar berpelat hitam. Kemudian, kendaraan korps diplomatik negara asing, kendaraan ambulans, kendaraan jenazah, dan pemadam kebakaran.