Sabtu,  20 April 2024

Dapat Karpet Merah, PKN Bisa Jadi Perahu Anas Untuk Melawan SBY?

RN/NS
Dapat Karpet Merah, PKN Bisa Jadi Perahu Anas Untuk Melawan SBY?
Baliho Anas di kawasan Cikeas.

RN - Anas Urbaningrum sebentar lagi bebas. Mantan Ketum Partai Demokrat ini sudah disiapkan karpet merah di Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Kepastian itu dikatakan Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika. Dia mengatakan, pihaknya menyiapkan jabatan khusus untuk mantan ketua umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, apabila bergabung dengan PKN setelah bebas dari penjara. Anas diperkirakan akan bebas dari penjara pada April 2023.

"Kita juga berharap, nantinya Mas Anas di bulan April sudah di luar (bebas), itu lebih tancap gas lagi, dan mungkin di antara dari sekarang sampai menjelang April akan lebih banyak tokoh yang akan bergabung?" ucap Gede Pasek Suardika dalam konferensi pers di Kantor Pimpinan Nasional PKN, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2023).

BERITA TERKAIT :
Sowan Ke SBY, Prabowo Gak Bicara Kursi Menteri Di Cikeas? 
Istri Dani Alves Banjir Hujatan Gara-gara Ini

Anas Urbaningrum diproyeksikan akan menempati jabatan khusus di PKN yang bertugas untuk menentukan arah perjuangan PKN ke depan. Struktur partai tersebut akan ditentukan pada bulan April.

"Kita berharap Mas Anas dengan Pak Laksamana Sukardi (eks politikus PDIP dan mantan Menteri BUMN) punya jabatan khusus di sebuah struktur partai yang akan nanti kita tentukan di bulan April. Struktur ini adalah penentu arah perjuangan PKN ke depan. Jadi, dia ada semacam majelis lah," ucap Gede Pasek.

Terkait dengan ramainya baliho Anas Urbaningrum yang terpasang di dekat rumah Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Gede Pasek menegaskan bahwa PKN tidak terlibat di dalam pemasangan baliho tersebut.

"Kalau dari PKN, kita kasih logo. Lengkapi semua, ya, sekalian promosi, kan," ucap Gede Pasek.

Anas Urbaningrum merupakan terpidana perkara korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang tahun 2010-2012. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung, Anas Urbaningrum dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Kami juga sangat yakin Mas Anas, dan kami juga yakini korban kriminalisasi, ya, akan bisa bangkit lagi dan meramaikan dinamika politik yang ada, biar nggak itu-itu saja," kata Gede Pasek.

Pasek juga mengonfirmasi akan bergabungnya mantan menteri BUMN era pemerintahan Presiden RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri, Laksamana Sukardi, ke PKN.

 "Kami sangat yakini, ketika sudah masuk (PKN), beliau ini bukanlah tipikal gerbong, tapi lokomotif yang menarik banyak gerbong dan kemudian membuat ini semakin berkembang," kata Pasek.

Gede meyakini, bergabungnya Laksamana Sukardi akan memperkuat strategi PKN untuk mendapatkan kursi legislatif, baik tingkat nasional maupun provinsi atau kabupaten/kota. Dalam kesempatan tersebut, Laksamana Sukardi mengatakan bahwa, ia melihat PKN berpotensi untuk menjadi partai yang besar, yang akan membangun dan memperbaiki kondisi bangsa dan negara.

"Itu yang saya inginkan. Sama-sama membangun dari nol. Kita masih murni, tadi sesuai yang saya katakan, tantangan ya besar, berat, karena supaya (PKN) tidak terbawa arus yang lama," ucap Laksamana.

#Anas   #PKN   #SBY