RADAR NONSTOP - Meski sudah dilakukan peneguran sebanyak dua kali oleh pihak Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, para pemilik delapan bangunan liar (Banglu) di Jalan KH. Yakub Gani RW 01 Kelurahan Bahagia tetap membandel.
Teguran itu diberikan agar para pemilik 8 bangunan liar (Bangli) tapi sudah permanen itu segera membongkar atau memindahkan bangunannya masing-masing. Namun lanjut dia, hingga saat ini pemilik bangli belum juga membongkar sendiri.
"Kami sudah berikan surat teguran sebanyak dua kali kepada para pemilik bangunan liar agar segera dibongkar sendiri tapi sampai saat ini belum juga dibongkar," ungkap Mawardi, Sekretaris Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Rabu (2/1).
Menurut Nando panggilan akrabnya, pihaknya saat ini akan mengirim surat teguran ketiga kepada para pemilik bangli karena telah melanggar Perda dan Ketentuan lainnya. Selain itu, kata dia, tidak mengindahkan surat teguran pertama dan kedua.
"Karena tidak mengindahkan surat teguran kedua, maka Kami kirimkan teguran ketiga. Apabila tidak diindahkan maka Kami dan Satpol PP Kabupaten Bekasi bakal melaksanakan penertiban," tandasnya.
Untuk diketahui, pada Desember 2018 lalu, pihak Satpol PP Kabupaten Bekasi membongkar bangli di lokasi tersebut. Sedangkan tujuh bangli permanen dan satu bangli non permanen yang ada di lokasi itu rencananya akan dibongkar pada 2019 ini. (*)