Jumat,  22 November 2024

Polsisi Sebut Belanja Pakaian Bekas Impor Dari e-commerce Alibaba?

RN/NS
Polsisi Sebut Belanja Pakaian Bekas Impor Dari e-commerce Alibaba?
Polda Metro Jaya mengungkap praktik thrifting.

RN - Polisi terus melakukan razia terhadap thrifting atau aktivitas berbelanja pakaian bekas impor. 535 karung atau bal pakaian bekas (ballpress) diamankan.

Subdit I/Indaf Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap praktik thrifting atau aktivitas berbelanja pakaian bekas impor di wilayah hukum Polda Metro Jaya. 

“Kami berhasil mengungkap ada 535 karung ballpress atau pakaian dan barang bekas lainnya,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (24/3/2023).

BERITA TERKAIT :
Sidik Event Abang None, Polda Metro Panggil Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta
Rotasi Perwira Polda Metro Jaya, 150 Perwira Dari Kasat Reserse Hingga Kapolsek

Menurut Auliansyah, dalam pengungkapan ini pihaknya telah menetapkan satu orang importir thrifting berinsial OW (34 tahun) sebagai tersangka. 

Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka OW adalah melakukan impor pakaian, sepatu dan barang bekas lainnya dari luar negeri melalui e-commerce internasional dan dijual kembali.

“Dia mengimpor langsung dari luar, melalui e-commerce Alibaba, masuk ke Indonesia, kemudian dia menjual. Selain itu dia juga mengambil dari beberapa importir lainnya, dia rapikan, lalu dia jual,” ujar Auliansyah Lubis.

Lebih lanjut, menurut Auliansyah Lubis, kegiatan thrifting yang dilakukan oleh tersangka OW memiliki dampak buruk. Diantaranya, mengganggu kegiatan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan industri garmen atau tekstil dalam negeri. 

Lalu juga beresiko menularkan penyakit atau bakteri melalui barang bekas yang diperjualbelikan dan masyarakat mendapatkan barang yang tidak terjamin mutu dan keamanannya.

“Berkurangnya penerimaan atau devisa negara dari sektor impor,” tegas Auliansyah Lubis.

Akibat perbuatannya, tersangka OW dijerat dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Kemudian juga disangkakan dengan Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan pidana penjara paling lima tahun.