RN - Direktur Eksekutif CERI ( Center of Energy and Resources Indonesia, Yusri Usman pada Minggu (26/3/22) siang, menyatakan sangat tidak tertarik terhadap aksi gugatan perdata oleh mantan Direktur PT Telkom Sigma Caraka (Telkom Sigma), Bahktiar Rasyidin terhadap Menteri BUMN dan Dirut dan mantan PT Telkom serta 7 pengusaha di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada 3 Maret 2023.
Kami, lanjut Yusri malah mendesak Kejaksaan Agung lebih serius dan fokus untuk segera menelisik atas proyek fiktif di Telkom Sigma yang baru terungkap Rp 2,2 triliun.
Lantaran, apapun hasil putusan Majelis Hakim gugatan perdata, tujuannya lebih untuk kepentingan pribadi Bahktiar Rasyidin daripada kepentingan menyelamatkan uang negara sebesar Rp 2,2 triliun yang diduga dirampok dengan modus proyek fiktif, kata Yusri.
BERITA TERKAIT :Duta Palma Seret Banyak Orang, Korupsi Dan Pencucian Uang Rp 6,5 Triliun
Tom Lembong Curhat, Jalankan Perintah Jokowi Soal Impor Gula Tapi Berakhir Bui
"Menurut kuasa hukum Bahktiar, Kasman Sangaji (Kontan 15/3/2023) proyek fiktif senilai Rp 2,2 triliun berlangsung sejak tahun 2017 hingga 2018 berlangsung melibatkan 71 entitas bisnis yang berhubungan kontrak dengan group Telkom", jelas Yusri.
Menurut sumber kami yang sangat layak dipercaya kata Yusri, proyek fiktif itu sudah berlangsung jauh sebelumnya, jika ditotal proyek fiktif itu jauh diatas yang sudah terungkap ini, silahkan cari hasil audit BPK, pasti ditemukan semuanya itu.
Jadi, menurut laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara di PN Jakarta Pusat, gugatan yang telah didaftarkan kuasa hukum Bahktiar Rasyidin, kantor hukum Kasman Sangaji & Patners bernomor perkara 160/pdt.G/2023/PN jkt.pst/9/3/2023, telah menggugat 11 tergugat, mulai dari Menteri BUMN Erick Tohir dan Dirut PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) Ririek Ardyansyah serta mantan Dirut PT Telkom Alex J Sinaga dengan lainnya, termasuk turut tergugat PT Bursa Efek Indonesia dengan 7 perusahaan yang merupakan rekanan PT Telkom Sigma, jelas Yusri.
Adapun 7 perusahaan yang ikut tergugat adalah PT Asiatel Globalindo, PT Linkadata Citra Mandiri, PT Telering Onid Pratama, PT Visiland Dharma Sarana dan PT Wahana Ekonomi Semesta.
Sidang pertama gugatan ini dijadwalkan akan digelari pada hari Rabu (29/3/2023), jika semua pihak hadir dari para Penggugat dan Tergugat, lazimnya Majelis Hakim akan memberikan kesempatan mediasi para pihak untuk melalukan perdamain, jika tidak menemukan kata kesepakatan, sidang gugatan akan dilanjutkan terus, tutup Yusri.