Jumat,  22 November 2024

Kerugian 1,2 Miliar

Dampak Kebakaran Pasar Kemiri Muka, Listrik Ilegal Marak Di Depok 

RN/NS
Dampak Kebakaran Pasar Kemiri Muka, Listrik Ilegal Marak Di Depok 
Pasar Kemiri Muka, Depok.

RN - PLN diminta gercep. Sebab, dampak dari kebakaran di Pasar Kemirimuka, Depok, Jawa Barat diduga adanya listrik tanpa izin.

Akibat kebakaran tersebut kerugian pedagang ditaksir mencapai Rp 1,2 miliar. 

Kasubag Tata Usaha UPT Pasar Kemirimuka, Budi Setiyanto mengatakan, kebakaran lapak maupun kios pedagang ini juga berdampak terhadap para pedagang lain. Banyak barangan dagangan yang tidak dapat dijual kembali, sehingga menyebabkan kerugian yang besar.

BERITA TERKAIT :
Sutet Ditolak Warga Tanjung Priok, PLN Asal Bangun Sebelum Sosialisasi
Bahlil Akui Subsidi BBM & Listrik Bocor Rp 100 T, Era Jokowi Masalah Gak?

Budi menjelaskan, kerugian hingga miliaran tersebut berdasarkan perhitungan dari 15 kios yang terbakar pada blok C area Pasar Kemirimuka. Para pedagang yang terdampak kebakaran terdiri dari penjual sembako, bumbu makanan, dan makanan.

"Mereka itu kan sorenya stok barang untuk dijual kembali pada esok hari, tapi ternyata menjadi korban kebakaran," katanya.

Mengetahui dagangannya habis terbakar, para pedagang terlihat shock hingga lemas karena tidak dapat menyelamatkan seluruh barang-barangnya.  

"Tadi ada pedagang sembako yang duduk lemas melihat dagangannya habis terbakar, kami sudah berusaha menghibur untuk mengurangi kesedihannya," ucap Budi.

Dugaan kebakaran disebabkan hubungan arus pendek listrik. Budi tidak menampik saat disinggung adanya penggunaan listrik tidak semestinya di kios pasar tersebut.

Berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat sejumlah lapak menggunakan listrik tanpa memiliki meteran listrik. 

“Kalau kios menggunakan meteran, tapi kalau lapak memang ada yang tidak menggunakan meteran listrik dan itu bukan kewenangan kami,” tegas Budi.

Budi sebelumnya sudah berkoordinasi dengan pihak PLN untuk melakukan sidak penggunaan listrik di Pasar Kemirimuka. Namun sejak kebakaran tahun lalu hingga saat ini, pihaknya belum mendapatkan konfirmasi kembali terkait pengajuan sidak penggunaan listrik di Pasar Kemirimuka.

“Tujuan sidak untuk mengantisipasi penggunaan listrik ilegal untuk mencegah terjadinya korsleting listrik,” ucap Budi.