RADAR NONSTOP - KPK terus menyelidiki kasus suap untuk pejabat Kementerian PUPR. Diduga ada 12 proyek yang bermasalah.
Sebelumnya KPK hanya membidik lima proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) yang dikhususkan untuk daerah bencana.
Selain proyek untuk gempa tsunami Donggala, Palu ternyata program penghadang banjir di Bendungan Katulmpa juga bermasalah. Proyek ini harusnya untuk menghadang banjir di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
BERITA TERKAIT :Lionel Messi Perpanjang Rekor
Enzo Fernandez Syok PSG Brutal
BACA JUGA: Sadisnya Pejabat PUPR, Proyek Air Minum Korban Bencana Tsunami Dikorupsi
KPK telah menetapkan Meina Woro Kustinah. PPK SPAM Katulampa, diduga menerima Rp 1,42 miliar dan SGD 22.100 untuk SPAM Katulampa.
"Kami tentu akan tetap menelusuri lebih lanjut. Pertama apakah dari 12 proyek itu semuanya ada fee proyeknya. Yang kedua, apakah ada proyek lain," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (3/1/2019).
Lelang Diatur
12 proyek yang teridentifikasi saat ini, baik yang di pegang oleh WKE ataupun TSP baru dimulai tahun 2017 dan 2018. Dari 12 proyek itu, lima proyek teridentifikasi suap ke pejabat Kementerian PUPR yang menjadi tersangka.
BACA JUGA: Suap PUPR, Tumpukan Berkas Proyek Menyeret DPR?
Patgulipat proyek ini dengan cara mengatur lelang agar dimenangi oleh perusahaan yang sudah diplot.
1. Anggiat Partunggul Nahot Simaremare), Kepala Satker SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung, diduga menerima Rp 350 juta dan USD 5.000 untuk pembangunan SPAM Lampung serta Rp 500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3 Jawa Timur.
2. Meina Woro Kustinah, PPK SPAM Katulampa, diduga menerima Rp 1,42 miliar dan SGD 22.100 untuk SPAM Katulampa.
3. Teuku Moch Nazar, Kepala Satker SPAM Darurat, diduga menerima Rp 2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulteng.
4. Donny Sofyan Arifin, PPK SPAM Toba 1, diduga menerima Rp 170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.
Para tersangka dari unsur Kementerian PUPR itu diduga mengatur lelang agar dimenangi oleh PT WKE dan PT TSP. Pada tahun 2017-2018, kedua perusahaan itu diduga memenangi 12 paket proyek dengan nilai total Rp 429 miliar.
PT WKE dan PT TSP, disebut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, disinyalir memberikan fee 10 persen dari nilai proyek. Kemudian fee itu dibagi menjadi 7 persen untuk kepala satuan kerja dan 3 persen untuk pejabat pembuat komitmen (PPK).
Adapun tersangka dari pihak swasta adalah Dirut dan Direktur PT WKE, Budi Suharto serta Lily Sundarsih; dan dua direktur PT TSP, yakni Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.
Selain menelusuri proyek lain yang diduga dimintai fee oleh para tersangka dari unsur pejabat PUPR itu, KPK meminta pihak yang telah menerima uang suap segera mengembalikan ke KPK.
Pengembalian bakal dinilai sebagai langkah kooperatif dan bisa menjadi unsur yang meringankan.