RN - Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) No. 21 tahun 2023. Perpres itu tentang Hari Kerja dan jam Kerja Intansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam aturan tersebut disebutkan, para ASN diliburkan pada hari Sabtu.
Informasi tersebut tertuang dalam pasal 3. Disebutkan pada ayat 1 pasal tersebut bahwa hari kerja instansi pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 minggu.
BERITA TERKAIT :Megawati Muncul Usai Jokowi Turun Di Jateng & Jakarta, Tuding Aparat Gak Netral
Jokowi Getol Endorse RIDO, Dendam Ke PDIP Atau...?
"Hari Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat," bunyi pasal 3 ayat 2 dalam Perpres tersebut, dikutip Kamis (13/4/2023).
Kemudian pada pasal 4, disebutkan bahwa total jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat.
"Jam istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hari Jumat selama 9O menit; dan selain hari Jumat selama 60 menit," bunyi pasal 4 ayat 5.
Adapun pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.
Di sisi lain, dalam pasal 7 disebutkan, ketentuan hari dan jam kerja dalam pasal 3 dan 4 tersebut dikecualikan bagi unit kerja pada Instansi Pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional Instansi Pemerintah, dan/atau langsung kepada masyarakat.
Tidak hanya itu, disebutkan pula dalam pasal 11, ketetapan menyangkut hari dan jam kerja tersebut tidak berlaku bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian, dan perwakilan RI atau ASN yang bekerja di luar negeri.
Selanjutnya diinformasikan pula, instansi pemerintah yang sebelumnya menerapkan ketentuan 6 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Perpres ini diundangkan.
Sebelumnya 1,98 juta ASN dan para pensiunan telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencairkan THR sejak 4 April 2023.
Adapun rincian pembagiannya adalah kepada 1.855.388 ASN pusat dan 131.714 ASN daerah. Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tri Budhianto mengatakan, data tersebut adalah update per 10 April 2023 pukul 16.00 WIB.
"Pembayaran THR untuk ASN Pusat sebesar Rp 9,642 T untuk 1.855.388 pegawai," katanya saat dihubungi detikcom, Selasa (11/4/2023).
Dari jumlah itu, sebanyak 12.475 satuan kerja (satker) sudah dibayarkan THR-nya. Satker merupakan instansi pengelola dana APBN seperti instansi atau unit seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Jumlah satker yg sudah dibayarkan sebanyak 12.475 (92,46%) dari 13.493 satker pada 79 K/L," lanjutnya.
Sementara itu, hingga hari ini tercatat sudah ada 22 pemerintah daerah (Pemda) dari 542 Pemda yang membayarkan THR PNS. Nilainya adalah Rp 599,527 M untuk 131.714 pegawai.
"Pembayaran THR untuk ASN Daerah sebesar Rp 599,527 M untuk 131.714 pegawai. Realisasi Pembayaran THR Pemda, 22 Pemda dari 542 Pemda," ujarnya.