Jumat,  26 April 2024

Tahan Emosi Saat Bermedsos

Belajar Dari Kasus Peneliti BRIN APH Yang Ancam Warga Muhammadiyah

RN/NS
Belajar Dari Kasus Peneliti BRIN APH Yang Ancam Warga Muhammadiyah
APH saat ditahan polisi.

RN - Bermain media sosial (medsos) bukan hanya lupa  waktu. Tapi, medsos juga bisa membakar emosi secara personal. 

Untuk itulah, bagi Anda yang hobi bermedsos agar tidak terbawa emosi dari setiap  komentar. Selain itu, bermedsos juga wajib memperhatikan gambar atau video yang akan diuplode.

Sebab, tidak sedikit yang masuk bui akibat dampak dari medsos. Belajar dari kasus Andi Pangerang Hasanuddin alias APH.

BERITA TERKAIT :
Awal Ramadhan 11 Maret 2024, Siap-Siap Berburu Takjil
Raphael Varane, Habis Manis Sepah Dilepeh

Peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ini harus berurusan dengan polsisi. Bahkan, BRIN menilai APH dinilai telah menulis komentar ujaran kebencian melalui medsos yang membuat warga Muhammadiyah marah.

Kepala Biro Organisasi, dan Sumber Daya Manusia BRIN Ratih Retno Wulandari mengatakan, hasil sidang dugaan pelanggaran disiplin atas perbuatan yang dilakukan APH oleh Tim Pemeriksa Disiplin PNS BRIN dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin.

"Anggota dari Tim Pemeriksa Disiplin PNS terdiri dari atasan langsung, unsur kepegawaian, unsur pengawasan dan pejabat lain yang ditunjuk," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Ratih menuturkan sedang hukuman disiplin itu digelar secara tertutup mulai pukul 09.30 sampai 12.30 WIB, Selasa (9/5). Sidang itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi sidang etik Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 26 April 2023.

Dalam sidang hukuman disiplin tersebut disampaikan beberapa pertanyaan dan jawaban yang diberikan kepada APH dari sidang sebelumnya sebagai bentuk klarifikasi dan dituangkan dalam berita acara.

Berdasarkan sidang tersebut, Ratih menyebutkan, Tim Pemeriksa Disiplin PNS membuat rekomendasi untuk disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian beserta Berita Acara Pemeriksaan yang telah ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Disiplin PNS dan APH.

"Tim Pemeriksa Disiplin PNS pada sidang ini baru memberikan rekomendasi, keputusan jenis hukumannya ada di Pejabat Pembina Kepegawaian," jelasnya.

Lebih lanjut Ratih menjelaskan rekomendasi atas sanksi yang akan dijatuhkan kepada APH dengan mempertimbangkan dampak atas perbuatan APH, melihat hal yang meringankan dan juga memberatkan. Tim Pemeriksa akan disampaikan kepada Kepala BRIN selaku Pejabat Pembina Kepegawaian yang akan memutuskan sanksi yang akan diberikan.

Sementara itu, Sekretaris Utama BRIN Nur Tri Aries Suestiningtyas mengungkapkan Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku juga telah digelar terhadap atasan APH, yakni TD. Sidang itu dilakukan mulai pukul 14.00 WIB sampai 19.00 WIB, Selasa (2/5).

"Dari hasil klarifikasi pada sidang tersebut diperoleh informasi terkait konteks tulisan yang ramai diperbincangkan," kata Nur.

Lebih lanjut dia menyampaikan, meski konteks dari kalimat tersebut terkait penentuan Hari Raya Idul Fitri, namun dapat dipahami berbeda, konteksnya bisa menjadi lebih luas tergantung pada pembaca memaknainya.

"Atas hal tersebut yang bersangkutan mengakui telah lalai bahwa di ranah publik diskusi tidak dapat menggunakan bahasa-bahasa yang dibatasi konteks maupun pilihan kata yang dianggap sudah biasa pada komunitasnya, namun tidak biasa untuk konsumsi umum," ucapnya.

Nur menceritakan selama ini diskusi panas sudah sering terjadi di laman media sosial yang bersangkutan, terkhusus mengenai penentuan hari raya umat islam.

"Menurut yang bersangkutan merasa perlu untuk melakukan edukasi dan diseminasi terkait hasil penelitiannya dan sebagai anggota dari tim hisab/rukyat Kementerian Agama sejak tahun 1996," terangnya.

"Namun yang bersangkutan juga menyadari kasus ini sebagai pembelajaran penting kedepannya bahwa diskusi ilmiah ketika dilakukan pada ranah publik dapat menimbulkan banyak kesalahpahaman," imbuh Nur.

BRIN menjadikan kasus itu sebagai pembelajaran dan titik awal penting mengingat posisi BRIN sebagai institusi yang menaungi para periset di Tanah Air. Apalagi BRIN berencana untuk menginisiasi penelitian bersama secara multidisiplin tidak hanya dari ilmu astronomi, namun juga ilmu sosial-humaniora dan ilmu agama, serta budaya guna mendapatkan solusi permasalahan secara ilmiah.

Ditahan Polisi

Bareskrim Polri telah menahan dan menetapkan Andi Pangerang Hasanuddin alias APH sebagai tersangka ujaran kebencian buntut komentar 'halalkan darah Muhammadiyah'. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menghormati langkah polisi tersebut.

"BRIN menghormati dan mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia. BRIN menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," demikian keterangan BRIN yang disiarkan melalui Instagramnya, Senin (1/5/2023).

BRIN tetap akan terus melanjutkan proses sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN terhadap Andi Pangerang. Proses sidang terhadap Andi Pangerang itu akan dilakukan tanpa menunggu proses hukum terhadap peneliti BRIN berkekuatan hukum tetap.

"BRIN akan terus melanjutkan proses sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk kasus APH tanpa harus menunggu tindak pidana yang saat ini ditangani Polri memiliki kekuatan hukum tetap," lanjut BRIN.

"Majelis yang dibentuk BRIN untuk kasus ini fokus pada pelanggaran atas pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," lanjutnya.

Sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN terhadap Andi Pangerang akan dilakukan paling cepat 9 Mei 2023 mendatang. Sidang ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan BKN No 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021.

APH sudah meminta maaf secara terbuka. Inilah surat minta maaf APH. 

"Melalui surat ini memohon maaf kepada pimpinan dan warga Muhammadiyah atas komentar saya di facebook terhadap seluruh warga Muhammadiyah di akun facebook tertanggal Minggu, 23 April 2023. Komentar tersebut dikarenakan rasa emosi dan ketidakbijaksanaan saya saat melihat akun Thomas Djamaluddin diserang oleh sejumlah pihak. Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh warga Muhammadiyah yang merasa tersinggung dengan komentar saya tersebut." 

"Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan semacam ini lagi di waktu-waktu mendatang. Demikian surat pernyataan ini dibuat, atas perhatian masyarakat semua, saya ucapkan terima kasih."