Senin,  25 November 2024

Jakut Krisis Moralkah.?

Sejumlah Remaja Pelaku Aksi Tawuran di Koja Hingga Korban Tewas Diciduk Polisi

RN/HW
Sejumlah Remaja Pelaku Aksi Tawuran di Koja Hingga Korban Tewas Diciduk Polisi

RN - Jakarta Utara diduga krisis moral, hal itu terungkap saat Polres Metro Jakarta Utara mengelar konferensi pers dalam menangkap para pelaku aksi tawuran diwilayah Kel. Koja yang menyebabkan salah satu pemuda berinisial DA(20) meninggal dunia beberapa hari yang lalu.

Dalam keterangan rilis Selasa 30 Mei 2023, para pelaku berinisial AR(18), AS(20), MZ(16), AB(19), SAR (15), AYB(16), BA (22) memiliki peran masing-masing.

Diantaranya, AR melakukan pemukulan belakang kepala korban berinisial RO serta menyabet korban DA dibagian pinggang belakang dengan Clurit.

BERITA TERKAIT :
Di Bogor Banyak Jagoan Kampung Yang Beraninya Di Kandang, Bikin Geng Untuk Tawuran
Dapat Bantuan Biaya Berobat Anak, Mak Roma: Makasih Pak Wali dan Baznas Jakut

Sedangkan AS (20) memukul kaki korban DA. Dilain sisi pelaku MZ (16) juga berperan memukul kepala bagian belakang, membacok tangan RO, dan membacok punggung DA dengan celurit

Pelaku lainnya yakni, AB (19) sebagai joki membonceng AR saat terjadi tawuran. BA (22) tahun, berperan memukul leher bagian belakang RO.

Sementara SAR (15) memiliki peran mengundang tawuran melalui akun Enjoy 12jkt, membawa celurit, dan mengajak DA dan RO untuk terlibat dalam tawuran. AYB (16) berperan menyembunyikan Sajam Clurit.

Dilainsisi, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan, pihaknya langsung gerak cepat menangkap dan mengamankan para pelaku aksi tawuran setelah menerima laporan salah seorang warga.

Ia pun berharap tidak ada lagi aksi-aksi tawuran baik pelajar maupun antar kelompok pemuda.

“Semoga ini peristiwa terakhir agar tidak ada lagi anak-anak kita menjadi korban. Hal ini sebagai keprihatinan kita terhadap generasi muda melakukan hal-hal yang tidak bermanfaat, semua tindak pidana ada konsekuensinya yaitu ancaman hukuman penjara,"ucapnya dihadapan awak media.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 3, Pasal 351 ayat 2,3 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

#Jakut   #tawuran   #pelajar   #polres   #clurit