Sabtu,  23 November 2024

JARI'98 Apresiasi dan Dukung Keputusan MK Perpanjang Masa Jabatan Ketua KPK Menjadi 5 Tahun

RN/CR
JARI'98 Apresiasi dan Dukung Keputusan MK Perpanjang Masa Jabatan Ketua KPK Menjadi 5 Tahun
Ketua Presidium JARI’98, Willy Prakarsa -Net

RN - Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (JARI) 98 mengapresiasi dan mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan Ketua KPK menjadi 5 tahun, berlaku mulai dari pimpinan KPK saat ini.

Begitu dikatakan Ketua Presidium JARI’98, Willy Prakarsa, perpanjangan masa jabatan Ketua KPK sesuai keputusan MK sangat dibutuhkan untuk sinergisitas dengan Kejaksaan dan Kepolisian.

“Perpanjangan masa jabatan Ketua KPK menjadi 5 tahun sesuai keputusan MK dan mulai berlaku mulai pimpinan KPK saat ini sangat dibutuhkan untuk mewujudkan kerjasama antara semua pihak untuk mencpai tujuan yang baik, khususnya dengan Kejaksaan dan Kepolisian,” beber Willy Prakarsa di Jakarta, hari ini.

BERITA TERKAIT :
Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan pemerintah saat ini masih mengkaji keputusan MK perihal putusan MK memperpanjang masa jabatan Ketua KPK.

"Masih dalam kajian dan telaah dari Menko Polhukam, ditunggu saja," kata Presiden Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Rabu (7/6/2023).

Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Sementara itu diketahui, juru bicara MK Fajar Laksono menjelaskan tentang berlakunya putusan MK atas gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun. MK menegaskan putusan ini berlaku mulai dari pimpinan KPK saat ini.

"Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan," ujar Fajar kepada wartawan, Jumat (26/5).

Fajar menjelaskan pertimbangan mengenai keberlakuan Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi Pimpinan KPK saat ini, ada dalam Pertimbangan Paragraf [3.17] halaman 117.

"Dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 (enam) bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan. MK menyegerakan memutus perkara ini agar Putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK saat ini," katanya.

Karena itu, Fajar menegaskan putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK berlaku mulai era Firli cs saat ini. Dia mengatakan masa jabatan Firli cs diperpanjang hingga 2024.

"Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun, dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun masa jabatannya sesuai dengan Putusan MK ini," tandasnya.

#JARI   #MK   #KPK