Kamis,  02 May 2024

MK Ketok Palu Bisa Coblos Muka Caleg, Parpol Sumringah, Jokowi Kena Apesnya...

RN/NS
MK Ketok Palu Bisa Coblos Muka Caleg, Parpol Sumringah, Jokowi Kena Apesnya...
Jokowi dan Ketua MK di PRJ dan sejumlah menteri.

RN - Pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka. Hal ini dipastikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Sistem ini seperti pemilu sebelumnya di mana, pemilih bisa mencoblos caleg. Diketahui, MK resmi memutuskan menolak gugatan terhadap sistem pemilihan umum (Pemilu).

Putusan MK ini disambut riang. Para caleg langsung bersorak dan menggelar pesta bakar kambing guling. "Caleg jangan medit bin pelit lagi. Kini mimpi Anda terbuka, caleg miskin catat ya," terang pengurus partai yang namanya enggan disebutkan.

BERITA TERKAIT :
Tembus Rp3,8 T di Q1 2024, Pembiayaan Segmen Mikro Dongkrak Kredit UMKM Bank DKI
Meski Kecewa Mahfud Terima Keputusan MK

Dalam konklusinya, MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem Pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Alhasil, gugatan bernomor 114/PUU-XX/2022 itu gagal menjadikan Pemilu sistem proporsional tertutup diberlakukan lagi.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK pada Kamis (14/6/2023).

Dalam pertimbangannya, MK menilai Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 tidak menentukan jenis sistem pemilihan umum yang digunakan untuk anggota legislatif. Sikap ini diambil MK setelah menimbang ketentuan- ketentuan dalam konstitusi yang mengatur ihwal pemilihan umum.

"UUD 1945 hasil perubahan pun tidak menentukan sistem pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD. Dalam hal ini, misalnya, Pasal 19 ayat (1) UUD 1945 menyatakan anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum," ucap hakim MK Suhartoyo.

MK lebih mendukung sistem proporsional terbuka karena lebih mendukung iklim demokrasi di Tanah Air. Hal ini berkebalikan kalau sistem proporsional tertutup yang diterapkan.

"Sistem proporsional dengan daftar terbuka dinilai lebih demokratis," ujar Suhartoyo.

MK menegaskan pertimbangan ini diambil setelah menyimak keterangan para pihak diantaranya DPR, Presiden, KPU, ahli, saksi dan mencermati fakta persidangan.  "Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk sepenuhnya," ucap Usman.

Sebelumnya, gugatan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan oleh pengurus PDIP Demas Brian Wicaksono beserta lima koleganya. Mereka keberatan dengan pemilihan anggota legislatif dengan sistem proporsional terbuka pada pasal 168 ayat 2 UU Pemilu.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan eks Wamenkumham Denny Indrayana sempat menyatakan ada kemungkinan pelaksanaan Pemilu 2024 tertunda apabila MK memutuskan penggunaan sistem proporsional tertutup alias sistem coblos partai.

Gugatan ini mendapat sorotan publik karena Denny membocorkan putusannya akan berupa proporsional tertutup. Padahal tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan dengan menggunakan sistem proporsional terbuka. Lewat putusan ini, MK sekaligus membantah bocoran putusan yang pernah dilontarkan Denny Indrayana tersebut.

Jokowi Kena Apes

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kena apesnya. Dia membantah membahas terkait putusan sistem pemilu dalam pertemuannya dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman di Jakarta Fair 2023 pada Rabu (14/6/2023) malam.

Jokowi meminta agar tak mencampuradukkan pertemuannya dengan ketua MK dengan situasi politik saat ini.

"Ngopi? Banyak orang, urusan ga pernah campur aduk gitu ga pernah," kata Jokowi di Pasar Menteng Pulo, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).

Jokowi menegaskan, akan menyerahkan putusan sistem pemilu ke MK. Ia juga meminta untuk bersama-sama menunggu hasil putusan yang dibacakan. "Terserah UU, terserah keputusan," kata dia.

Jokowi mengatakan sistem pemilu proporsional terbuka maupun proporsional tertutup masing-masing memiliki kelebihan dan kelemahan. Setiap pihak pun juga memiliki pendapat masing-masing terkait hal itu.

"Karena apa setiap partai, setiap orang kan kalau ditanya itu bisa beda-beda, karena dua-duanya ada kelebihan ada kelemahan. Yang tertutup ada kelebihan kelemahan, yang terbuka juga ada kelebihan ada kelemahan," ujar Jokowi.

Seperti diketahui, MK akan mengumumkan jadwal pembacaan putusan gugatan sistem pemilu pada Kamis 15 Juni 2023. Putusan tersebut bakal menentukan apakah sistem pemilu tetap terbuka atau kembali tertutup seperti pada era Orde Baru.

Diketahui, hanya Fraksi PDIP yang mendukung sistem pemilu tertutup. Sementara Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PPP dan Fraksi PAN menolak dan mendukung sistem pemilu terbuka.