RADAR NONSTOP - DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Kesehatan tegas terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan fasilitas kesehatan seperti klinik, rumah sakit, dan puskesmas.
Ketegasan itu termasuk pada penekanan kepada faskes agar mau memenuhi persyaratan kerja sama dengan BPJS Kesehatan yang salah satunya adalah adanya akreditasi.
Begitu dikatakan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi saat menanggapi pemutusan kerja sama BPJS Kesehatan dengan 19 RS di ibu kota yang menyebabkan pelayanan pasien BPJS di RS-RS itu terganggu.
BERITA TERKAIT :Member Superstar Fitness Merasa Kena Tipu, Bakal Sita Alat Gym Untuk Tutupi Kerugian
Miss Universe 2024, Victoria Dari Advokat & Bisnis Berlian Kini Jadi Wanita Tercantik Dunia
"Dinkes ya harus tegas. Mungkin memang RS tidak secara langsung di bawah Dinkes. Tetapi sebagai langkah koordinasi, Dinkes tetap bisa melakukan langkah-langkah agar RS memenuhi ketentuan kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Bisa saja buat surat teguran agar bisa mempercepat persiapan akreditasi," katanya di Kebon Sirih, Selasa (8/1/2019).
Meskipun akhirnya Kementerian Kesehatan mengeluarkan rekomendasi perpanjangan kerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk 19 RS tersebut, Achmad menegaskan akreditasi tetap merupakan hal yang penting dan tidak boleh dianggap formalitas belaka.
Sebab, adanya RS yang belum selesai proses akreditasi sementara BPJS mensyaratkan hal tersebut memperlihatkan kelalaian manajemen.
Kelalaian itu tidak hanya berakibat pada keraguan masyarakat umum terhadap standardisasi RS tetapi juga memunculkan penolakan terhadap pasien BPJS Kesehatan karena kontrak kerja sama yang sebelumnya hendak diputus.
"Harusnya kan sudah paham masa berlaku akreditasi habis kapan dan sebelum itu harusnya sudah dapat akreditasi. Akreditasi bukan cuma syarat BPJS tetapi juga untuk memastikan standar RS itu baik. Kalau nanti terjadi apa-apa dengan masyarakat bagaimana," terangnya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan melalui BPJS Kesehatan memutuskan kerja sama dengan 169 RS di seluruh Indonesia dengan di antaranya 19 RS berada di Jakarta karena belum memenuhi syarat akreditasi.
Namun, dua RSUD di bawah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membantah adanya pemutusan kontrak kerja sama. Hal yang sesungguhnya ialah pembaruan kerja sama sebab kedua RSUD itu, yakni RSUD Jatipadang dan RSUD Kebayoran Lama merupakan RSUD baru yang memang belum mendapatkan akreditasi dan baru mempersiapkan diri untuk mendapatkan akreditasi.