RN- Pemerintahan Kota (Pemkot) Tangerang selatan (Tangsel) sepertinya cuek-cuek aja beberapa aset dikuasai pihak lain. Pasalnya, terdapat 8 ruko berdiri di atas aset Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Di jalan Maruga Raya seluas 8.436 m².
Dalam laporon hasil pemeriksaan provinsi Banten, dil lokasi tersebut pihak lain menguasai dengan tampa perjanjian pinjaman pakai.
Oki Rudianto Kepala Satpol PP Kota Tangsel mengatakan, Belum dapat informarsi tarkait permasalahan tersebut, Pihaknya akan menunggu surat dari pemilik daerah (BMD). Apa bila terdapat pelangaran, Pihaknya aka melakukan penertiban.
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
Wow, Pemkot Jaksel Anggarkan Rp11 Miliar Buat Beli 50 Unit AC
"Kita lihat yang bertanggung jawab mengenai aset itu siapa. Karena selama ini saya belum ada permintaan, kemudian belum ada keberatan dari yang memiliki bangunan itu," kata Oki, Selasa 20 Juni 2023 kepada wartawan di lansir dari media
Kalau tidak salah itu di Bidang Aset, atau di organisasi perangkat daerah (OPD) lain yang di status gunakan. Kalau sudah ada, baru kita lakukan langkah," tambahnya.
Terpisah, Kepala Bidang Aset pada BKAD Kota Tangsel Sugeng Rahadi mengungkapkan bahwa persoalan tersebut merupakan ranah Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP).
"Karena itu hasil beli, yang beli Dinas Perkim (DPRKPP). Jadi coba konfirmasi ke sana aja," jelas Sugeng kepada wartawan
Menanggapi, Ketua Fraksi Partai Demokrat Rizki Jonis menegaskan bahwa Satpol PP sepatutnya melakukan penyelidikan.
Terlebih soal administrasi perjanjian pinjam pakai aset tersebut.
"Kita minta Satpol PP selidiki, kalau ngga ada surat perjanjian pinjam pakainya, ya ngga bener. Harusnya Satpol PP jangan nunggu, cek sekarang, jemput bola," tegas Rizki.
Rizki menyatakan, pihaknya tidak peduli terhadap siapapun yang melanggar administrasi.
Menurut Rizki, apabila penghuni BMD yang berlokasi di depan Kantor Wali Kota Tangsel itu tidak memiliki perjanjian pinjam pakai, maka harus segera mengosongkan lokasi tersebut.
"Kalau memang perlu dikosongkan, ya kosongin. Kalau ngga ada sewa menyewa. Pokoknya harus ada kejelasan, terkait sewa menyewa. Administrasi harus dijalankan. Kalau ngga ada, suruh keluar aja," paparnya.
Kita tidak perduli, yang nempatin itu siapa, kalau tidak ada bukti administrasi pinjam pakainya, ya harus keluar," tutup Rizki.