Jumat,  22 November 2024

KPU DKI Imbau Warga Melapor Jika Temukan Bacaleg Pakai Ijazah dan Gelar Palsu

RN/CR
KPU DKI Imbau Warga Melapor Jika Temukan Bacaleg Pakai Ijazah dan Gelar Palsu
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya -Ist

RN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengimbau warga untuk melapor jika menemukan bakal calon legislatif (bacaleg) memakai ijazah dan gelar palsu.

Tak hanya itu, warga juga bisa melaporkan jika ada bacaleg memalsukan keterangan dari pengadilan tidak pernah pidana, surat kesehatan jasmani, rohani  dan bebas narkoba.

Begitu dikatakan Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya di Jakarta, Selasa (4/7/2023).

BERITA TERKAIT :
Curhatan Warga Penjaringan Soal Problematika Ijazah Tertahan Hingga Terancam Anak Tak Ikut Ujian
Mendekati Pencoblosan, DPRD Kota Bekasi Ingatkan KPU dan Bawaslu Bekerja Profesional

"Masyarakat bisa memberikan tanggapan terkait dengan bakal calon yang diajukan oleh partai politik (parpol)," katanya.

Dijelaskannya, ruang aduan diberikan kepada masyarakat demi membantu kinerja KPU dan menjaga transparansi proses verifikasi administrasi.

Adapun proses pelaporan tersebut terjadi setelah para bacaleg melewati masa penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 12 sampai 18 Agustus 2023.

Pengaduan bisa diberikan secara langsung ke kantor KPU DKI Jakarta ataupun mengirim surat elektronik ke alamat KPU DKI yang nantinya akan disiapkan.

Dody menegaskan, laporan yang ditangani KPU DKI hanya yang berkaitan dengan kelengkapan administrasi berkas pemilu.

"Terkait dengan ijazah, cantuman gelar, terkait dengan keterangan dari pengadilan tidak pernah pidana, surat kesehatan jasmani, rohani  dan bebas narkoba. Intinya hal-hal yang terkait dengan syarat pencalonan DPRD Provinsi," jelas dia.

Ia mewajibkan, setiap laporan disertakan dengan bukti otentik yang mendukung dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

Dody menjelaskan, ruang pelaporan tersebut akan dibuka selama 10 hari hingga 28 Agustus 2023. Dalam kurun waktu itu, lanjut Dody, KPU akan mengkonfirmasi temuan tersebut kepada setiap parpol.

"Jika ditemukan dugaan pelanggaran seperti penggunaan ijazah palsu, maka KPU DKI menyatakan bacaleg tersebut tidak bisa melanjutkan ke proses selanjutnya," ungkapnya.

Diketahui hingga kini, KPU DKI masih menunggu perbaikan berkas 1.676 bacaleg yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Berkas tersebut harus diserahkan paling lambat hingga 9 Juli 2023.

#KPU   #Bacaleg   #Ijazah