Jumat,  22 November 2024

Komunikolog Sebut SEMA Larangan Nikah Beda Agama Sebagai Bentuk Pelanggaran HAM

BCR
Komunikolog Sebut SEMA Larangan Nikah Beda Agama Sebagai Bentuk Pelanggaran HAM

RN- Mahkamah Agung (MA) resmi mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan bagi pasangan beda agama.

Hal ini mendapat kritikan dari Komunikolog Politik dan Hukum Nasional Tamil Selvan. Menurutnya, Surat Edaran tersebut bertolak belakang dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan dan hal ini dinilai sebagai kemunduran lembaga penegak hukum dalam memaknai asas sosiologis masyarakat.

Dirinya menjelaskan bahwa klausul Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 8 Huruf F yang dikutip Mahkamah Agung secara jelas tidak melarang perkawinan beda agama selama agama atau kepercayaan tersebut tidak melarang, maka keputusan MA untuk melarang perkawinan beda agama jelas melangkahi Undang-undang yang dijadikannya sebagai landasan SEMA Tersebut.

BERITA TERKAIT :
Utak Atik Nomor Urut Pilkada DKI, Benarkah No 3 Hoki Atau Bapuks?
Kevin Diks Dilirik Klub Liga Utama Jerman

Dalam UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat 1 dikatakan bahwa 'Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu'. Menurut Tamil frasa tersebut membuktikan bahwa UU memberikan ruang bagi perkawinan beda agama.

"Kan di UU itu tidak tertulis harus memeluk agama yang sama, dan sampai saat ini banyak agama yang melakukan pemberkatan pernikahan pasangan beda agama, artinya tidak ada masalah. Jikapun ada satu agama yang melarang, maka Hukum tidak boleh mengeneralisir hal itu," ungkap Dosen Universitas Dian Nusantara ini, Rabu (19/7/2023).

Pria yang akrab dipanggil Kang Tamil ini mengatakan bahwa putusan pengadilan terhadap pernikahan beda agama selama ini bersifat kepentingan administrasi, namun dengan munculnya SEMA yang melarang pernikahan beda agama, maka menurutnya Negara telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia.

"Nah sekarang Agama nya memperbolehkan pemberkatan, kok malah Negara yang melarang. Jadi yang awalnya sifat putusan ini administratif, dengan adanya SEMA ini maka jelas pelanggaran HAM," ungkapnya

"Saat ini pembuatan Akta Kelahiran tidak membutuhkan Akta Pernikahan Orang Tua sebagai syarat mutlak, ditambah munculnya SEMA ini, maka fenomena 'kumpul kebo' akan semakin ramai, karena produk hukum kita memberikan ruang untuk itu. Ini jelas kemunduran besar," tambahnya.

Lebih lanjut dirinya akan melakukan koordinasi untuk melakukan uji materi terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut, kendati sampai saat ini MA belum pernah melakukan uji materi terhadap SEMA yang di keluarkannya sendiri.

"Kita akan berupaya kesana (uji materi), namun saya berharap MA bisa lebih bijak untuk melihat asas sosiologis masyarakat sehingga dapat mencabut SEMA ini. Karena ini jelas lebih banyak tidak bermanfaat nya ketimbang manfaat secara sosiologis," tandasnya.