Sabtu,  23 November 2024

Demo di Kemendagri, Massa Minta Tito Berhentikan Bupati Gorontalo Buntut Kasus Perzinahan

RN/CR
Demo di Kemendagri, Massa Minta Tito Berhentikan Bupati Gorontalo Buntut Kasus Perzinahan
-Ist

RN - Puluhan massa dari 'Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Penyelamat Daerah dan Penjaga Moral Pejabat Daerah' menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2023).

Dalam aksinya, mereka meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar tidak tutup mata terkait dugaan kasus perzinahan atau asusila yang dilakukan oleh Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo (NP) terhadap seorang perempuan bernama Ifana Abdulrahman.

"Pak Tito, jangan diamkan kasus ini. Kami masyarakat Gorontalo malu punya pemimpin seorang pezina, ini adalah tindakan amoral yang sangat biadab.  kata korlap aksi, Taufik Buhungu, saat berorasi dari atas mobil komando, Kamis (31/8/2023).

BERITA TERKAIT :
Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Bupati Pulau Seribu Wafat Di Ruang Kerja 
Calon Wakil Bupati Tangerang Jadi Ledekan Mendagri, Irvansyah Gak Paham Inflasi Mau Jadi Kepala Daerah

"Kami mendesak Menteri Dalam Negeri segera memberhentikan Bupati Gorontalo dari jabatannya," tegas dia.

Taufik menegaskan, dirinya datang jauh-jauh dari dari Gorontalo menuntut Kemendagri agar serius dan mempercepat proses laporan dugaan kasus perzinahan NP.

Taufik mengaku, saat ini mondisi masyarakat Gorontalo sudah sangat terusik dengan pemberitaan kasus perzinahan yang menyeret Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo. Apalagi, pemberitaan kasus ini sudah sangat masif dan hampir setiap hari bertebaran di pemberitaan media nasional dan lokal.

"Pak Mendagri jangan sampai dianggap masuk angin. Karena enggan menindaklanjuti kasus ini. Saya ingatkan bahwa kasus ini tak bisa ditolerir, di Gorontalo ini sudah menjadi buah bibir secara luas, kami semua malu" ungkap Taufik.

"Jadi, kami datang ke Jakarta ini justru ingin membantu menyelamatkan muka Pak Menteri Dalam Negeri dari kasus memalukan ini. Karena kalau Pak Menteri diam saja, maka orang akan beranggapan bapak telah menerima sesuatu dari Nelson," ungkapnya.

Selain itu, Taufik juga kecewa terhadap wakil rakyat berlabel 'terhormat' di DPRD Kabupaten Gorontalo. Mereka, kata dia, seolah tidak masalah dipimpin oleh khalifah pezina. 

Sebab, sampai saat ini, para politikus DPRD Kabupaten Gorontalo tidak kunjung bersikap seolah tutup mata.

"Jangan sampai perilaku perzinahan di Gorontalo diangap biasa dan boleh dilakukan juga oleh masyarakat luas? Apkah mata mereka sudah buta? Kenapa mereka mendiamkan ini, apakah mereka tidak malu wajah Gorontalo tercoreng dengan kasus perzinahan pemimpinnya," cibir dia.

Kemendagri: Penanganan Kasus NP Masuk Prioritas


Dalam kesempatan ini, tiga orang perwakilan massa aksi juga diterima oleh pihak Kemendagri untuk beraudiensi, yang diwakili oleh Presiden BEM Universita Gorontalo, Man'uth M Ishak, Arif Rahman dan Rahmat Mamoto.

Mereka diterima langsung oleh dua orang staf Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendagri, yaitu Mape dan Alex.

Selain menggelar audiensi, Presiden BEM Universitas Gorontalo, Man'uth M Ishak juga menyerahkan empat surat resmi dari BEM Univeraitas di Gorontalo yang intinya berisi 'Desakan Percepatan, Penyelesaian Permasalahan Dugaan Perbuatan Zina Oleh Bupati Gorontlo'.

Surat tersebut antara lain berasal dari BEM Mahasiswa Universitas Gorontalo, BEM Universitas Bina Mandiri Gorontalo, BEM Universitas Bina Taruna Gorontalo, dan Dewan Eksekutif IAIN Sultan Amai Gorontalo.

"Alhamdulillah, respon Irjen Kemendagri sangat positif. Mereka memastikan kasus ini jalan. Kami diminta bersabar, bahwa laporan ini sudah diproses berkategori 'prioritas' dan prosesnya akan dipercepat," kata Man'uth M Ishak usai audiensi selama satu jam lebih.

Man'uth M Ishak pun menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas respon baik Kemendagro. Meskipun, dia memastikan, pihaknya akan terus mengawal laporan ini hingga tuntas.

Dia juga mengingatkan, bahwa Kemendagri tidak punya alasan untuk tidak menindaklanjutkan kasus ini. Mengingat, pelanggaran Bupati Nelson merupakan perbuatan tercela yang jelas melanggar peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Huruf F UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

"Disitu jelas diakatakan, bahwa Yang dimaksud dengan 'melakukan perbuatan tercela' antara lain judi, mabuk, pemakai/pengedar narkoba, dan berzina, serta perbuatan melanggar kesusilaan lainnya," katanya seperti mengutip isi Pasal 78 UU No.23 Tahun 2014.