Selasa,  15 October 2024

Janji Hadir Saat Diperiksa Polri, Rocky Gerung: Gue Bukan Harun Masiku 

RN/NS
Janji Hadir Saat Diperiksa Polri, Rocky Gerung: Gue Bukan Harun Masiku 
Rocky Gerung.

RN - Rocky Gerung terlihat santai usai keluar dari Bareskrim Polri. Dia dicecar dengan 40 pertanyaan selama pemeriksaannya terkait kasus ‘Bajingan Tolol’, Rabu (6/9/2023). 

Penyidikan kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, masih menebalkan status pegiat politik tersebut sebagai saksi.

Rocky, pun memastikan dirinya tak bakal kabur kemana-mana dalam menghadapi proses hukum yang menyasarnya saat ini. “40 pertanyaan (ditanyakan) seputar kasus itu,” kata Rocky usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2023).

BERITA TERKAIT :
Harun Masiku Masih Buron Dan Kasus DJKA, KPK Janji Masih Usut Hasto?
Kusnadi Kena Cekal, Kasus Buron Harun Masiku Aneh Bin Ajaib

Rocky menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam. Rocky memastikan, bakal ada pemeriksaan lanjutan terhadap dirinya yang terjadwal pada Rabu (13/9/2023) mendatang. Ia pun memastikan tetap bakal hadir ke ruang penyidik dalam pemeriksaan lanjutan pekan mendatang.

“Saya hadir, karena mesti saya jawab,” ujar dia. Dia juga menegaskan, tak punya potensi untuk kabur. Rocky membandingkan dirinya dengan Harun Masiku yang memilih lari dari kejaran proses hukum.

“Emang gua Harun Masiku!,” kata Rocky. Pengacara Haris Azhar yang turut mendampingi pemeriksaan Rocky, mengatakan ada 40 pertanyaan yang menyasar kliennya pada pemeriksaan Rabu (6/9/2023), belum masuk ke materi pokok.

“Kita menikmati dalam menjawab 40 pertanyaan yang disampaikan tadi. Tetapi, belum sampai pada BJG TLL (Bajingan Tolol),” kata Haris.

Dalam rencana pemeriksaan pekan mendatang, kata Haris, kliennya, baru akan menjelaskan argumentasi kepada tim penyidik mengenai alasan, dan referensi untuk dijadikan bukti sanggahan atas pelaporan, dan yang dituduhkan. “Selain akan hadir, pemeriksaan Rocky, Rabu depan juga akan dilanjutkan dengan kita membawa banyak hasil penelitian, dan bacaan untuk dijadikan referensi,” tegas Haris.

Kasus ini, terkait dengan orasi Rocky Gerung yang mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Rocky Gerung dalam pernyataannya mengkritisi langkah Jokowi yang mendatangi China, dan memberikan tawaran agar pemerintahan di Beijing berinvestasi di IKN. Rocky Gerung mengkritisi kebijakan tersebut dengan menyebutnya sebagai ‘Bajingan Tolol’.

“Ambisi Jokowi adalah mempertankan legacy-nya. Dia masih pergi ke China buat nawarin IKN. Dia masih mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi lain,” kata Rocky Gerung.

“Untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri, dia tidak memikirkan nasib kita. Itu bajingan yang tolol,” tutur Rocky Gerung menambahkan.

Atas kalimat terakhirnya itu, berujung pada aksi-aksi pelaporan pidana terhadap Rocky Gerung. Para pelapornya, menuding Rocky Gerung melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandhani Rahardjo mengatakan, ada sebanyak 25 aksi laporan terhadap Rocky Gerung yang tersebar di lima Polda. Djuhandani pernah menerangkan, karena materi pelaporannya sama, tim penyidik Bareskrim Polri mengambil alih penanganan kasusnya.

“Karena objek perkaranya semua sama, dan pihak terlapornya juga sama, maka kita tarik semuanya ke sini. Dan penarikan laporan tersebut, 15 di antaranya sudah diterima di Dittipidum,” ujar Djuhandani.