Sabtu,  27 April 2024

Muslim Arbi Sebut Ketua MK Offside & Langgar Kode Etik Hakim

RN/CR
Muslim Arbi Sebut Ketua MK Offside & Langgar Kode Etik Hakim
Ketua MK, Anwar Usman -Net

RN - Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi mengkritisi pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman yang menyinggung negara butuh pemimpin muda saat memberikan kuliah umum di Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang, Jawa Tengah pada Sabtu, 9 September 2023.

Muslim Arbi yang juga pengamat politik ini menyebut sikap Ketua MK tersebut telah offside dan melanggar kode etik hakim.

"Ya. Sikap ketua MK bicara soal pemimpin muda itu offside dan langgar kode etik hakim," tegas Muslim Arbi, hari ini.

BERITA TERKAIT :
Panen Dukungan: Aksi AMUK RI Bagi Bunga Mawar & Tanda Tangan di Kain Putih Panjang Ajak Masyarakat Bersatu Setelah Pilpres 2024
Aksi JIMI Dukung Persatuan Pasca Pemilu 2024: Ada Topeng Capres Cawapres, Megawati, Jokowi & Surya Paloh Akhirnya Bergandengan Tangan

Menurutnya, Anwar Usman harus di sidang karena offside dan langgar kode etik. Kata dia, Ketua MK juga telah lakukan opini di luar MK dan itu sebagai upaya penggiringan opini publik untuk mendukung MK jika MK putuskan Capres/cawapres dengan batas minimal 35 tahun. "Bukan 40 tahun sebagaimana di atur oleh UU," kata dia.

Padahal, lanjut Muslim, batasan umur itu harus di buat oleh DPR bukan ranah MK. Bukan MK yang tetapkan batas usia Capres/Cawapres 35 tahun. Dugaan kuat Ketua MK tersandera soal putusan batas usia 35 tahun ini karena terkait keluarga. 

"Jika MK putuskan usia Capres/Cawapres 35 tahun. MK dianggap sebagai Mahkamah keluarga. Bukan Mahkamah Konsitusi lagi. Karena hubungan antara Om dan ponakan. Di mana Ketua MK, Anwar Usman adalah paman dari Gibran," bebernya.

Dikatakan Muslim Arbi, hal ini sebagai tontonan bagaimana semakin suburnya KKN yang di tentang Reformasi. Dan ia pun mengancam jika nantinya Ketua MK lebih pro dan menerima gugatan usia minimal 35 tahun dan lebih condong pro untuk memunculkan Gibran, maka sudah selayaknya Ketua MK segera mundur dari jabatannya.

"Jika Ketua MK dan MK terima gugatan Gibran ini segera saja Mundur. Karena MK telah jadi sarang KKN," sebutnya.

Dia kembali menekankan bahwa secara kode etik Ketua MK adalah salah, karena telah menyampaikannya hal-hal yg terkait materi perkara gugatan di luar proses persidangan. "Publik pasti bereaksi dengan pernyataan ketua MK itu," pungkasnya.

#MK   #Hakim   #Kode