Minggu,  28 April 2024

LPPPN Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua MK ke Mahkamah Kehormatan

RN/CR
LPPPN Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua MK ke Mahkamah Kehormatan
-Ist

RN - Lembaga Pemantau dan Pengawas Pejabat Negara (LPPPN) ikut serta melaporkan dugaan pelanggaran etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Koordinator LPPPN, Nur Rahman, mengatakan pernyataan yang menyinggung soal pemimpin muda cenderung berpotensi menjadi kontroversial di ranah publik.

Menurut dia, saat ini MK sendiri saat ini tengah menangani perkara gugatan perkara batas usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun.

BERITA TERKAIT :
Digagas LMK dan Ketua RW 13, Program Sampah Berkah Diapresiasi Kasatpel LH Penjaringan
Panen Dukungan: Aksi AMUK RI Bagi Bunga Mawar & Tanda Tangan di Kain Putih Panjang Ajak Masyarakat Bersatu Setelah Pilpres 2024

"Ini kan sebenarnya lagi ada gugatan di MK, kan seharusnya tidak boleh dikotori oleh hal-hal yang seperti itu, seorang Ketua MK yang melakukan pembicaraan di depan publik yang tidak etik," kata Nur Rahmah, Kamis (14/9/2023).

Nur Rahmah sendiri merasa terkejut dengan adanya pernyataan tersebut bahkan dirinya menilai hal ini dapat mengarahan kepada dugaan pelanggaran etik.

"Kita lagi bahas tentang batas usia capres cawapres, lagi gugat, tiba-tiba ada ngomong begitu. Kita ini menganggap itu pelanggaran etik. Kan sama seperti lagi kampanye itu, usia muda, usia muda, itu kan kurang elok," ujar Nur Rahman.

Dirinya pun menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan aduan atas penyataan yang cenderung kontroversial itu ke Mahkamah Konstitusi.

"Sudah dikirim (surat aduan/laporan ke Mahkamah Kehormatan). Harapan kita ke depan, pertama, harus ada pembelajaran yang baik tentang tata cara bernegara apalagi seorang pimpinan Ketua MK," ungkap dia.


Ditegaskannya, LPPPN merasa khawatir jika publik memiliki persepsi liar bahwa ada nuansa politis dalam perkaran yang saat ini sedang dibahas oleh MK.

"Kalau begini kan jadinya (masyarakat menilai) bernuansa politis. Kan tidak boleh begitu. Dia itu pejabat negara lho, tidak boleh sembarangan," tegas dia.

"Kedua, kita harus dikasih pelajaranlah. Kan MK punya peraturan sendiri ya soal dugaan pelanggaran etik ya, itu dijalankan aturan itu ketika orang melakukan pelanggaran kode etik sebagai seorang pimpinan," tukas Nur Rahman.

Sebagai informasi, Anwar Usman dinilai telah melontarkan pernyataan kontroversial lantaran menyinggung kepemimpinan muda saat MK tengah menggodok gugatan usia capres-cawapres 35 tahun. 

Anwar Usman melontarkan pernyataannya saat memberikan kuliah umum di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) beberapa waktu lalu.

#LPPPN   #MK   #Etik