RN - Kawasan Parung Bingung kini berubah menjadi ajang pamer wajah. Lokasi di Jalan Muchtar Raya, Depok itu sumpek.
Terlihat spanduk dan baliho caleg ada gede di kawasan yang setiap harinya selalu macet. "Bikin sumpek itu baliho caleg," keluh Udin warga setempat.
Bapak dua ini mengaku, baliho itu rawan roboh. "Kalau hujan angin goyang dan roboh," ungkapnya.
BERITA TERKAIT :Bertahun-Tahun TPS Limo Depok Gak Beres Oleh Idris-Imam, Kini Pengelola Diseret Ke Bui Oleh KLH
Orang Sawangan Kapok Janji Manis PKS, Imam Bisa Jebol Dilibas Supian?
Begitu juga kata Nurida. "Wah sumpek dan kumuh," tegas emak-emak dua anak ini.
Diketahui, Wali Kota Depok, Mohammad Idris menerbitkan surat edaran yang melarang pemasangan atribut partai politik sembarangan di wilayahnya.
Surat edaran atau SE wali Kota Idris bernomor 300/345-Satpol.PP tentang Tertib Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-umbul, Banner, Reklame, mau pun Atribut Lainnya.
SE itu terbit pada 16 Juni 2023, menjelang Pemilu 2024. Dalam SE itu, Idris menyatakan setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame, dan sejenisnya, di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan atau median jalan.
Menurut Idris, pemasangan boleh dilakukan jika mendapatkan izin atau rekomendasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kemudian, baliho dan sejenisnya dilarang dipasang secara melintang di atas jalan. Dalam SE tersebut, Idris terkhusus menyampaikan peraturan ini kepada dewan pimpinan cabang (DPC) atau dewan pimpinan daerah (DPD) parpol, organisasi kemasyarakatan, pimpiman lembaga/instansi swasta se-Kota Depok.
Baliho atau sejenisnya yang terinstal dengan salah diminta agar diturunkan sebelum 30 Juni 2023. Jika tak diturunkan usai 30 Juni 2023, baliho atau sejenisnya yang terinstal dengan salah akan diturunkan oleh Tim Penertiban Terpadu Kota Depok.
Hingga kini, belum diketahui apakah atribut bendera, spanduk, dan baliho parpol yang "mewarnai" Depok telah dicopot seluruhnya atau belum, mengingat tenggat waktunya sudah lewat.