Minggu,  28 April 2024

Ketua MK Dilaporkan atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Ray Rangkuti: Sudah Kita Ingatkan Sejak Awal!

RN/CR
Ketua MK Dilaporkan atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Ray Rangkuti: Sudah Kita Ingatkan Sejak Awal!
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti -Net

RN - Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti angkat bicara perihal Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK atas dugaan pelanggaran kode etik.

Jika sebelumnya dilaporkan oleh Perkumpulan Aktivis Pemantau Hasil Reformasi 98 (Pantau 98), kini giliran Lembaga Pemantau dan Pengawas Pejabat Negara (LPPPN) yang melaporkan Anwar Usman.

Menurut Ray, dirinya sudah mengingatkan sejak awal agar Ketua MK tidak ikut serta dalam gugatan batas usia Capres-Cawapres yang kini sudah bergulir di MK.

BERITA TERKAIT :
Panen Dukungan: Aksi AMUK RI Bagi Bunga Mawar & Tanda Tangan di Kain Putih Panjang Ajak Masyarakat Bersatu Setelah Pilpres 2024
Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden Dan Wapres, Jalan Imam Bonjol Bakal Macet Parah

"Kita sudah ingatkan hal ini sejak awal. Agar Ketua MK menyatakan tidak ikut serta dalam pembahasan JR terkait usia minimal Capres/Cawapres," tegas Ray, hari ini.

Karena, kata dia, Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Jokowi akan mempunyai kepentingan yang tabrakan dan akhirnya menyampaikan pernyataan kontroversial di Unissula yang menyinggung pemimpin muda.

"Potensial punya kepentingan yang tabrakan. Dan akhirnya, terjadilah peristiwa kemarin. Sekalipun kemungkinan pernyataan Ketua MK itu untuk memotivasi anak muda berani tampil sebagai pemimpin, tapi karena situasinya beliau sedang menguji batas minimal pasal terkait, maka kesan yang kuat adanya konflik kepentingan itu," bebernya.

"Dan kini berujung dilaporkan ke MK MK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi). Tinggal kita tunggu apakah MK akan membentuknya atau tidak," jelasnya.

Selain itu, Ray memprediksi MK juga akan menggunakan dalih yang sama untuk menolak permohonan putusan pengujian batas minimal usia capres dan cawapres seperti putusan MK yang tolak Presidential Threshold (PT) 20 persen.

"Ada makna lain yang dapat dipetik dari putusan ini. Yakni, bakal ditolaknya putusan tentang pengujian batas minimal usia capres-Cawapres. Sebab, dalih yang sama, menjadikan JR tentang batas minimal itu tidak dapat diterima," pungkasnya.

#MK   #Etik   #Pilpres