Penipuan CPNS Bodong Anaknya, Nia Daniaty Bakal Disuruh Ganti Rp 8,1 Miliar
RN - Nia Daniaty terancam. Artis senior ini bisa keseret kasus CPNS bodong Olivia Nathania alias Oi.
Para korban diketahui menggugat di Pengadilan Negri (PN) Jakarta Selatan. Pihak korban yang menuntut uangnya kembali akhirnya membawa masalah ini ke sidang perdata.
Kuasa hukum 179 korban, Desi Hadi Saputri, mengaku telah menjalani sidang perdata yang disangkakan pada Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar. Dia menyebut, saat ini giliran ibu Oi, Nia Daniaty, yang ikut masuk dalam daftar tergugat kasus ini.
BERITA TERKAIT :Modus Baru Penipuan Siber, Klik Saya Bukan Robot, Duit Di Rekening Langsung Ludes
3.568.212 Ikuti Seleksi CPNS, Peserta Jangan Percaya Beking Dan Calo
"Karena saat kita berusaha mencari Olivia, Olivia tidak ditemui dan kami menemui ibu Nia Daniaty dia mengetahui seluk beluk dan alur ceritanya," ujar Desi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).
"Total Rp8,1 miliar (kerugian)" sambungnya.
Proses sidang perdata kasus tersebut diketahui sudah masuk pada pemeriksaan saksi. Hari ini, Desi membawa dua saksi yaitu Agustina dan Karnu yang mengetahui kronologi penipuan yang dilakukan Olivia Nathania terkait CPNS bodong.
"Saksi ada dua, dan akan dua saja karena saya merasa mereka yang mengetahui secara jelas dari awal," kata Desi.
"Kita sudah bertemu (dengan Nia Daniaty) dan berjanji akan menemui dengan Olivia Nathania," tuturnya.