Sabtu,  23 November 2024

Merasa Didiskriminasi

Wartawan Senior Serang Kirim Surat Ke Jokowi dan Kapolri

BOCOR
Wartawan Senior Serang Kirim Surat Ke Jokowi dan Kapolri
Sri Surastiti wartawan senior berusia 74 tahun akhirnya mengirim surat kepada Presiden – RI, Joko Widodo

RADAR NONSTOP- Letih karena berkali-kali diperiksa di Polres Serang, Sri Surastiti wartawan senior berusia 74 tahun akhirnya mengirim surat kepada Presiden – RI, Joko Widodo. Surat juga ditembuskan ke berbagai pihak terkait, termasuk kepada Kapolri.

Kasus berawal dari rumah yang ditinggali Sri Surastiti secara turun temurun diatas tanah di Jalan Saleh Baimin no 42, Cimuncang,  Serang Banten. Status tanah itu adalah Hak Guna Bangunan (HGB) atas PT Bina Cipta Gaya yang sekarang di akui milik pengusaha dari Jakarta. 

"Sejak tahun 1965, S. Soejitno adalah salah satu direktur PT Bina Cipta Gaya (sebelumnya Perusahaan milik Negara – PN Garam). Makanya saya bisa tinggal disitu sampai hari ini (bolak balik Jakarta- Serang)," ujar Sri Surastiti kepada Wartawan, Selasa (15/1/2019)

BERITA TERKAIT :
Megawati Muncul Usai Jokowi Turun Di Jateng & Jakarta, Tuding Aparat Gak Netral
Jokowi Getol Endorse RIDO, Dendam Ke PDIP Atau...?

Mengingat status tanah HGB itu sudah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang, (karena PT Bina Cipta Gaya sudah bubar- ada pernyataan dari Kemhukham), maka Surastiti mengajukan permohonan untuk mendapatkan hak prioritas, karena sudah lebih dari 20 tahun tinggal di situ.

"Proses pembuatan sertifikat tengah berjalan di BPN, tiba-tiba seorang pengusaha distributor Garam yang kaya raya bernama Liem Hoa Hong melaporkan adik saya, Sri Kus sebagai saksi tahun 2007 silam. Pasal yang digunakan adalah, karena menempati lahan tanpa seizin pemilik," katanya heran. 

Lalu kasus ini penyidikannya dihentikan dengan keluarnya SP-3 dari polres Serang. 

"Tidak berhenti sampai di situ, Kembali keluarga Liem Hoa Hong, melaporkan Rastiti ke Polda Banten tahun 2012 dengan tuduhan penggelapan barang tak bergerak. Laporan ini juga di SP3 tahun 2015," ungkap mantan wartawan Tempo dan TVRI itu. 

Lanjut wartawan senior itu, karena tidak berhasil meneruskan perkara yang menyebabkan Rastiti ditahan polisi, lagi-lagi Liem Hong kali ini melalui anaknya bernama Mario, kembali melaporkan Rastiti ke Polres Serang dengan tuduhan Pasal 363 KUHP. 

"Dan sampai saat ini Rastiti berstatus tersangka. Padahal yang dilakukan Rastiti hanyalah merenovasi bangunan yang hampir roboh. Tentu saja dengan memanfaatkan material bekas bangunan gudang tua yang terletak di atas tanah tersebut," jelasnya. 

Letih dengan perkara yang tak kunjung selesai sejak 2007, dan merasa terus dipermainkan aparat kepolisian, akhirnya Rastiti mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo dan minta agar keadilan bisa ditegakkan, terutama bagi rakyat kecil.

“Saya perempuan lanjut usia dengan latar belakang wartawan saja bisa dikriminalisasi, apalagi warga Indonesia lainnya yang buta hukum,” kata Sri Rastiti.

Rastiti mengaku kasusnya kini sudah dilaporkan juga ke divisi Propam Mabes Polri agar dilakukan gelar perkara. Rastiti juga berharap agar Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang berjanji akan menertibkan polisi nakal dan menciptakan kepolisian yang bersih, profesional dan berwibawa juga turun tangan.