Jumat,  22 November 2024

Video Megawati Ngamuk Berakhir Gugatan, Ade Armando Bisa Jatuh Miskin Dong

RN/NS
Video Megawati Ngamuk Berakhir Gugatan, Ade Armando Bisa Jatuh Miskin Dong
Ade Armando

RN - Politikus PSI Ade Armando lagi terjerat masalah. Dia digugat Rp 200 miliar. 

Dalam materi gugatan, si penggugat meminta seluruh harta Ade disita. Ade digugat oleh PDIP karena video soal Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. 

Ade Armando menyebut gugatan dari PDIP tersebut mencapai lebih dari Rp 200 miliar.

BERITA TERKAIT :
Wakil Ketua DPRD Kab Bekasi Dibui, Kader PDIP: Kita Pesta Bung Leman Diborgol
Leman Selalu Lolos, Pernah Diperiksa KPK Kasus Suap Meikarta, Kini Diborgol Kejari Kabupaten Bekasi 

Berdasarkan lama SIPP Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, gugatan PDIP terhadap Ade Armando terdaftar pada Rabu 18 Oktober 2023 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Gugatan terhadap Ade Armando nomor perkara 367/Pdt.G/2023/PN Cbi.

Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP Johannes Lumban Tobing membenarkan pihaknya menggugat Ade Armando di PN Cibinong.

"Iya betul," kata Johannes kepada wartawan, Senin (23/10/2023).

Menurut Ade Armando, PDIP mempersoalkan videonya di kanal Youtube @AdeArmandoOfficial, yang berjudul 'Benarkah Megawati Ngamuk Karena Kaesang Gabung PSI". Video tersebut tayang pada 25 September lalu. Ade mengabarkan dirinya digugat perdata lebih dari Rp 200 miliar oleh PDIP.

"Saya mau mengabari digugat perdata lebih dari dua ratus miliar rupiah oleh PDIP Perjuangan. PDIP bahkan meminta pengadilan menyita seluruh harta milik saya, termasuk rumah saya di Bogor," ujar Ade.

Ade menyebut dirinya harus hadir di sidang PN Cibinong pada 15 November 2023. Menurut Ade, yang mengajukan gugatan adalah tim advokat 31 orang dari BBHAR DPP PDIP.

Menurut Ade Armando, dalam video yang dipermasalahkan PDIP itu, dia bermaksud meluruskan berita tidak benar yang beredar soal Megawati. Namun, dalam keterangan Ade, PDIP merasa elektabilitas dirugikan.

"Ironisnya, dalam video tersebut, saya justru mengecam beredarnya hoax yang menyatakan Megawati marah-marah di Teuku Umar gara-gara Kaesang masuk ke PSI. PDIP menggugat saya karena tindakan saya mengangkat hoax itu sebagai hal yang merugikan elektabilitas PDIP," ucapnya

Lebih lanjut, menurut Ade, PDIP tidak melakukan gugatan pidana, karena menurutnya, PDIP tidak yakin bahwa video yang dibuatnya itu masuk dalam kategori pencemaran nama baik.

"Apalagi saat ini pihak kepolisian menerapkan prinsip restorative justice. Jadi PDIP memilih menggugat saya secara perdata, dengan hukuman yang akan memiskinkan saya," imbuhnya.