RN - Dalam persidangan kasus dugaan korupsi tambang di WIUPPT Antam, Blok Mandiono, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada Rabu (25/10/2023) lalu.
Mendapat sorotan dari sejumlah pakar hukum. Dimana, Amelia Sabara yang merupakan saksi terdakwa dalam kasus itu menyebut nama artis Celine Evangelista.
Amelia dalam kesaksiannya, menyebut Celine menerima uang Rp500 juta untuk memuluskan pengurusan kasus yang dialaminya.
BERITA TERKAIT :Proyek Stasiun Railink Bandara Kualanamu Rp 39,25 Miliar Jadi Bancakan
Anggaran Stunting Dibikin Bagito, Pejabat Daerah Ke Jakarta Cuma Belanja Ke Tanah Abang
Sayangnya, Amelia yang dikenal sebagai makelar kasus tersebut tidak mampu membuktikan penyerahan uang yang dimaksud.
Menyikapi persoalan itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, harusnya Amelia bisa menyertakan barang bukti kuat.
Apabila menyebut seseorang terlibat dalam kasus dugaan korupsi. Terlebih yang diseret-seret merupakan publik figur.
“Pernyataan terkait dugaan keterlibatan Celine dalam persidangan harus diikuti bukti dan saksi yang menguatkan. Tidak bisa menjadi fakta hukum jika semua tidak ada kedua hal tersebut,” ujar Fickar kepada wartawan, Senin 30 Oktober 2023 di Jakarta.
Ia pun menambahkan bahwa pihak Celine bisa menuntut balik dengan memidanakan Amelia Sabara.
“Kalau jika tidak terbukti pernyataannya, maka Amelia bisa dituntut sebagai tindak pidana karena memberikan keterangan palsu atas pencemaran nama baik,” katanya.
Senada mantan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Kamilov Sagala menilai ada pihak yang ingin menghambat proses hukum dalam kasus dugaan korupsi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara.
Hal itu dikatakan Kamilov terkait adanya pernyataan dalam persidangan dari terdakwa makelar kasus (markus) Amelia Sabara yang mengatakan bahwa ada kedekatan antara Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan artis Celine Evangelista yang saat itu dihadirkan sebagai saksi.
"Ini kasus besar di bidang tambang, masyarakat memahami pemilik izin tambang tentulah pebisnis yang punya networking dari semua sisi pengaruh baik dari garis politik hitam," kata Kamilov.
Menurutnya, ada pihak yang tidak senang dengan adanya penegakan hukum yang lurus dilakukan oleh Kejaksaan Agung, berusaha menghambat proses penanganan kasus tersebut.
"Penegak hukum yang tidak senang garis tegak lurus, sehingga upaya merusak kekuatan pengungkapan kasus ini terus dicoba dihambat oleh mereka yang tidak mau terbuka kejahatannya," kata dia.
Untuk itu, ia pun meminta kepada ST Burhanudin dan jajarannya untuk tetap konsisten dan fokus untuk mengungkap kasus tersebut.
“JA dan jajarannya harus tetap konsisten dan fokus untuk mengungkap kasus ini, karena sekali mundur kebelakang mereka mendapat angin para pencari cuan tersebut. Apalagi dengan situasi politik saat ini mulai berdenyut keras, tentunya ini tidak mempengaruhi sikap profesionalisme Kejaksaan," katanya.
"Secara pribadi saya apresiasi kinerja yang profesional JA dan tim. Secara institusi Kejaksaan Agung mendapat prestasi terbaik saat ini apabila dibandingkan penegak hukum lainnya," tambahnya.