Jumat,  17 May 2024

Hore, Anies Akan Terbitkan Aturan ASN Wajib Naik Angkutan Umum

RN/CR
Hore, Anies Akan Terbitkan Aturan ASN Wajib Naik Angkutan Umum
Anies Baswedan -Net

RADAR NONSTOP - Anies Baswedan berjanji akan menerbitkan aturan ASN yang berkerja di Balaikota wajib naik angkutan umum.

Aturan ini diterbitkan guna mengatasi sikap bandel ASN yang masih saja parkir di gedung DPRD DKI Jakarta. “Sekarang lagi dibuat aturan lengkapnya, sehingga dari situ nanti kita akan memiliki pengelolaan parkir yang dipahami sama oleh semuanya," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/1/2019).

Larangan parkir di gedung DPRD DKI Jakarta dan pencabutan subsidi parkir di lapangan IRTI Monas bertujuan agar ASN DKI bisa beralih menggunakan transportasi umum, sehingga menjadi contoh baik bagi masyarakat.

BERITA TERKAIT :
Dibasmi Satpol PP Jakarta, Jukir Minimarket: Kami Bukan Sampah Apalagi Musuh Pemerintah, Tolong Pak Prabowo...
Tertibkan Parkir Minimarket, Syafrin Dishub Ancam Jukir Denda Rp20 Juta

Namun begitu, sejumlah ASN masih saja membandel dengan membawa kendaraan pribadi dan memarkirkannya di gedung DPRD dan trotoar depan gedung DPRD.

Sebelumnya, Anies mencabut subsidi parkir yang diberikan kepada ASN DKI di lapangan IRTI Monas. Jika tadinya PNS hanya perlu membayar Rp68 ribu per bulan, kini mereka harus membayar sebesar Rp550 ribu. Peraturan tersebut mulai berlaku pada Selasa (15/1/2019) lalu.