Minggu,  28 April 2024

Tim Advokasi PETISI Lengkapi Permohonan Uji Materiil Pasal 10 dan Pasal 28 Tentang UU MK

RN
Tim Advokasi PETISI Lengkapi Permohonan Uji Materiil Pasal 10 dan Pasal 28 Tentang UU MK

RN - Permohonan uji materiil Pasal 10 dan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU Mahkamah Konstitusi) terhadap Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) memasuki babak baru.

Seperti diketahui, permohonan uji materiil tersebut diajukan oleh tiga orang warga negara yaitu Sugeng Nugroho Aktivis Nelayan, Teguh Prihandoko Koordinator Jaringan Arek Ksatria Airlangga, keduanya dahulu dikenal sebagai Tokoh-tokoh Relawan Jokowi dari Jawa Timur pada Pilpres-pilpres sebelumnya dan Azeem Marhendra Amedi, Sarjana Hukum Tata Negara yang sekarang sedang menyelesaikan studinya untuk Program Master of Law (LLM) di University of York UK, pada Jumat (27/10/2023) lalu.

Sesuai dengan hukum beracara di Mahkamah Konstitusi, mereka telah memperbaiki permohonan yang pernah diajukan sebelumnya dan telah menunjuk Fredrik Jacob Pinakunary, S.H., S.E., Sabar Maruli Simamora, S.H., M.H., Kukuh Pramono Budi, S.H., M.H., Dedy Purwoko, S.H., Kristian Wahyu Hidayat, S.H. dan Yan Reinold Sihite, S.H.

BERITA TERKAIT :
Panen Dukungan: Aksi AMUK RI Bagi Bunga Mawar & Tanda Tangan di Kain Putih Panjang Ajak Masyarakat Bersatu Setelah Pilpres 2024
Aksi JIMI Dukung Persatuan Pasca Pemilu 2024: Ada Topeng Capres Cawapres, Megawati, Jokowi & Surya Paloh Akhirnya Bergandengan Tangan

Para Advokat yang tergabung dan menamakan diri sebagai Tim Advokasi PEJUANG PENEGAK KONSTITUSI (PETISI) sebagai kuasa hukum dalam permohonan uji materiil yang mereka ajukan. 

“Kami tahu sekarang sedang berlangsung sidang Majelis Kehormatan MK untuk memeriksa apakah terjadi pelanggaran etika yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi dalam mengadili perkara No. 90 / PUU – XXI / 2023.

Namun kami perlu mengantisipasi bila ternyata hasil sidang MKMK ini tidak sesuai dengan harapan publik jangan sampai perjuangan untuk menegakkan keadilan dan menjaga konstitusi ini kemudian dianggap selesai hanya sampai di situ,” kata Sugeng Nugroho. 

Pernyataan Sugeng ini diamini oleh Sabar Simamora, SH, MH, seorang Advokat Senior di Jakarta yang menjadi kuasa hukum dalam perkara ini. Sabar menambahkan bahwa perkara No. 90 / PUU – XXI / 2023 itu bukan hal sepele, tapi menyangkut kepentingan publik secara luas. 

“Di dalam hukum yang berlaku secara umum dikenal asas Salus Populi Suprema Lex Esto, artinya Keselamatan Rakyat, Keselamatan Warga, jauh lebih tinggi dari konstitusi itu sendiri.  Asas tersebut tentunya mengesampingkan Asas Res Judicata Pro Veritate Habetur yang artinya Putusan Hakim Harus Dianggap Benar dan Harus Dilaksanakan” tegasnya. 

Pernyataan Sabar ini merupakan argumentasi yang mematahkan pendapat –pendapat yang beredar bahwa seakan-akan Putusan MK yang kontroversial soal batas usia Capres dan Cawapres itu harus diterima begitu saja oleh publik, suka atau tidak suka. 

Fredrik J Pinakunary, SH, SE, Koordinator Tim Advokasi Petisi adalah seorang advokat yang namanya sangat dikenal publik sebagai salah seorang penasehat hukum yang berhasil membela Richard Eliezer dalam Kasus Ferdi Sambo. 

Pada konferensi Pers Fredrik mengutip hasil eksaminasi yang dilakukan oleh Pakar-pakar Hukum Tata Negara, diantaranya Eksaminator Prof. Susi Dwi Harijanti, Putusan No. 90/PUU-XXI/2023 merupakan bentuk dari strong abusive judicial review yaitu penyalahgunaan kewenangan yang aktif dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi untuk merusak sendi-sendi demokrasi dan negara hukum, sehingga harus dilawan.

“Kami berharap sidang uji materiil yang kami ajukan ini segera digelar dan dibuka seluas-luasnya kepada publik karena publik perlu tahu bahwa perkara ini menyangkut hal yang sangat serius bagi tegak dan wibawanya konstitusi. Jadi bila MKMK besok memutuskan bahwa telah terjadi pelanggaran etika, maka permohonan yang kami ajukan ini akan menjadi tidak lanjut dari hasil putusan MKMK tersebut. Sebaliknya bila MKMK memutuskan sesuatu yang tidak sesuai dengan harapan publik maka judicial review yang kami ajukan ini tetap memberikan jalan dan harapan untuk penegakan konstitusi dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ucapnya. 

“Kami sangat siap menghadapi persidangan ini, terutama dengan bukti-bukti dan juga untuk menghadirkan ahli-ahli yang sangat kompeten dan memiliki integritas tinggi demi selamatnya demokrasi dan tegaknya konstitusi di negeri ini,” tutupnya.