RN - Masih ingat Syed Saddiq Syed Abdul Rahman. Kini dia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara atas kasus pencucian uang.
Selain itu, Syed Saddiq juga dihukum cambuk. Syed Saddiq pernah menjabat sebagai Menpora Malaysia. Dia menteri termuda dari negeri jiran.
Dikutip Straits Time, Kamis (9/11/2023), Saddiq dihukum 2 kali cambuk. Selain itu dia juga didenda RM 10 juta.
BERITA TERKAIT :Ratna Sarumpaet Dibui, Siapa Yang Bakal Jadi Tersangka Lagi
Saddiq disebut politisi pertama yang menghadapi hukuman cambuk atas kasus korupsi. Menurut Wakil Jaksa Penuntut Umum Wan Shaharuddin Wan Ladin, hukuman tersebut berlaku untuk terdakwa laki-laki yang berusia di bawah 50 tahun.
Saddiq mengajukan banding atas vonis 7 tahun penjara kasus pencucian uang. Dia merasa harus membersihkan namanya lewat jalur pengadilan.
"Meskipun saya mengajukan banding (melawan hukuman tersebut), saya tidak pantas mendapatkan peran itu dan saya perlu membersihkan nama saya di pengadilan," katanya dalam jumpa pers.
"Saya berkewajiban tidak hanya kepada masyarakat tetapi juga kepada anggota dan pemimpin partai. Penting untuk menyampaikan pesan yang jelas bahwa rakyat Malaysia berhak mendapatkan yang lebih baik dalam politik, dan meskipun hal itu mungkin merugikan saya, saya harus melakukannya," paparnya.
Sebelum jalannya sidang vonis, Saddiq mengatakan dia menghormati keputusan pengadilan, namun akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Dia mengaku siap menghadapi kritik dari masyarakat usai putusan tersebut.
"Untuk menjadi pemimpin yang dapat melakukan yang terbaik bagi negara, seseorang harus lebih berkulit putih untuk mewujudkan impian Malaysia. Saya akan menerima kritik apa pun karena saya tidak berbeda dengan orang lain di negara ini," tuturnya.
Usai divonis, Saddiq akan mengundurkan diri sebagai presiden Aliansi Demokratik Bersatu Malaysia.