Jumat,  22 November 2024

Ratna Sarumpaet Dibui, Siapa Yang Bakal Jadi Tersangka Lagi

NS/RN
Ratna Sarumpaet Dibui, Siapa Yang Bakal Jadi Tersangka Lagi
Ratna Sarumpaet resmi ditahan Polda Metro Jaya.

RADAR NONSTOP - Ratna Sarumpaet akhirnya digelandang ke bui. Aktivis perempuan yang kini dicap sebagai Ratu Hoax itu ditahan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.

Ratna mengaku, tak masalah dirinya ditahan terkait kasus dugaan hoax penganiayaan. Ratna menyebut hal itu merupakan risiko atas perbuatan yang dilakukannya.

"Nggak apa-apa, itu risiko," kata Ratna di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (5/10/2018).

BERITA TERKAIT :
Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Berdarah yang Tewaskan 1 Pelajar di Cipayung Depok
Kekasih Tamara Tyasmara Ditangkap, Jadi Tersangka Kasus Kematian Dante

Ratna ditangkap saat hendak terbang ke Chile di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10) kemarin. Polisi juga sempat menggeledah rumah Ratna dan menyita barang bukti.

Ratna ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 14 UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan juga UU ITE pasal 28 jo pasal 45. Dia terancam hukuman 10 tahun penjara.

Sementara Polisi terus mengembangkan kasus hoax penganiayaan Ratna. Polisi juga membuka kemungkinan bakal menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Semua kemungkinan bisa terjadi, ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (5/10/2018).

Namun Argo tak menjelaskan secara terperinci mengenai perkembangan kasus itu. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.

"Tergantung dari pengembangan kasus dari penyidik seperti apa, ya," ujarnya.