Minggu,  24 November 2024

Adik Ipar Jokowi Dipecat Dari MK, Jimly Dapat Serangan Balik?

RN/NS
Adik Ipar Jokowi Dipecat Dari MK, Jimly Dapat Serangan Balik?
Jimly Asshiddiqie (kiri) dan Anwar Usman.

RN - Jimly Asshiddiqie diserang balik. Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) ini dilaporkan ke Dewan Etik MK terkait putusan MKMK.

Jimly dilaporkan pasca memecat atau mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Anwar adalah adik ipar dari Presiden Jokowi.

Jimly mengaku tak masalah dengan hal itu. Kata dia, putusan MKMK sudah efektif dan saat ini MK sudah ada ketua baru. 

BERITA TERKAIT :
OTT Mau Dihapus, Yang Sumringah Malah DPR Dan Langsung Tepuk Tangan
Biar Tahu Item Loksem Binaan UMKM, Kelurahan Penjaringan Tebar Data di Website Pemkot Jakut

"Pak Anwar Usman kan agak kecewa, tapi kan akhirnya diterima. Kalau ada riak kiri kanan biasa, nggak apa-apa," kata Jimly, Jumat (10/11/2023) malam.

Jimly mengatakan masyarakat terbelah soal putusan gugatan usia capres-cawapres. Dia enggan mengomentari lebih lanjut soal pelaporan terhadap dirinya.

"Pelapor itu kan kelihatan, ada yang melaporkan Saldi, ada yang melaporkan Pak Arief, kan kelihatan tuh motifnya. Jadi masyarakat kita udah terbelah, kubu sini, kubu sini gitu. Tapi mayoritas rakyat kan menerima, semua pelapor itu waktu sidang pembacaan putusan tanpa sadar tepuk tangan. Sekarang sudah dilaksanakan ya udah kita apresiasi," ujarnya.

Sebelumnya, Advokat Peduli Mahkamah Konstitusi (APMK) melaporkan Jimly ke Dewan Etik MK. Laporan tersebut terkait putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

"Kita ke sini itu untuk melaporkan terhadap kemarin Prof Dr Jimly Asshiddiqie yang di mana dalam putusannya itu, dia akhirnya memberhentikan Anwar Usman karena katanya tidak sesuai dengan peraturan Mahkamah Konstitusi yang berlaku," kata perwakilan APMK, Widya Wahyu Savitri, di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (10/11).

Widya menilai pengambilan keputusan MKMK tidak sesuai dengan peraturan MK yang berlaku. Dia menduga ada pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh Jimly.

Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) juga mengadukan Jimly ke Dewan Etik MK. Mereka menilai putusan MKMK tersebut telah melanggar asas hukum 'praduga tak bersalah' lantaran telah memberikan pernyataan Anwar Usman bersalah sebelum putusan dibacakan.

Maydika menilai MKMK tidak mandiri dalam mengambil keputusan. Dia menyatakan MKMK terkesan mengikuti intervensi dari pihak lain.

Di tempat terpisah, Menko Polhukam Mahfud Md bingung kalau Jimly Asshiddiqie dilaporkan ke Dewan Etik. Mahfud enggan merespons aduan tersebut.

"Nggak ada respons saya," kata Mahfud saat menjadi narasumber dalam bimbingan teknis lembaga saksi Pemilu PPP Jawa Timur di Surabaya, dilansir detikJateng, Sabtu (11/11/2023).

Mahfud menyebut saat ini banyak orang genit yang saling melapor sana-sini. "Itu kan sekarang banyak orang genit, ada orang gini dilaporkan, orang gitu dilaporkan," jelas cawapres PDIP ini.

Mahfud mempertanyakan siapa yang akan mengadili MKMK jika dilaporkan. Dia merasa heran MKMK dilaporkan.

"Masak MKMK dilaporkan? Terus siapa yang mengadili MKMK? He he he, ya biarin aja lah," imbuhnya.