Kamis,  31 October 2024

Korupsi APD 3 Triliun

Yang Main Duit Corona Bakal Susah Tidur, Kemenkes Siap-Siap Digulung KPK

RN/NS
Yang Main Duit Corona Bakal Susah Tidur, Kemenkes Siap-Siap Digulung KPK
Ilustrasi

RN - Satu persatu pemain proyek Corona dibidik. KPK telah memulai penyidikan dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwara. Dia mengatakan sudah ada tersangka dalam kasus ini. Nilai proyek pengadaan APD itu mencapai Rp 3 triliun. 

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan anggaran tersebut disiapkan untuk pengadaan 5 juta APD saat pandemi Corona atau COVID-19 terjadi di Indonesia.

BERITA TERKAIT :
Tom Lembong, Dari Penulis Pidato Jokowi Dan Jadi Timnas Anies Hingga Tidur Di Rutan Salemba
Tom Lembong Pemain Gula Impor Dibui Di Salemba, Akun IG Anies Langsung Digeruduk Netizen

"Pengadaan APD apa sudah ada tersangka? Ya sudah ada," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Alexander mengatakan Pimpinan KPK sudah menandatangani surat perintah penyidikan terkait kasus ini. Namun, Alexander belum mengumumkan identitas tersangkanya.

Ali kemudian menyebut kasus itu mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Namun, dia belum mengungkap detail konstruksi perkara hingga siapa tersangka dalam kasus ini.

"Dugaan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang," ujar Ali.

"Dugaan APD untuk COVID-19 di Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran 2020-2022," kata Ali.

KPK kemudian mencegah lima orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. KPK mengatakan pencegahan dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan para pihak tersebut.

Saat ini KPK telah ajukan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap lima orang untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri," ujarnya.

"Adapun pihak dimaksud adalah dua ASN dan tiga pihak swasta," sambungnya.

Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan. KPK meminta para pihak yang dicegah ke luar negeri untuk bersikap koperatif dalam menjalani proses hukum.